JAKARTA, BACAPESAN.COM – Kebijakan pemerintah memberikan izin pengelolaan tambang kepada ormas keagamaan bak gayung bersambut. Kalangan ormas-ormas keagamaan besar di Indonesia secara umum menyambut baik.
Ketua Umum PBNU Yahya Cholil Staquf menyebut aturan itu merupakan kebijakan berani dari Presiden Joko Widodo. Lewat kebijakan tersebut, pemerintah berupaya memperluas pemanfaatan sumber daya alam bagi kemaslahatan rakyat. ”Kebijakan (pemberian konsesi) ini menjadi terobosan penting untuk memperluas pemanfaatan sumber daya-sumber daya yang dikuasai negara,” katanya kemarin (3/6). Sehingga, ke depan bisa memberikan kemaslahatan kepada masyarakat secara lebih langsung.
Menurut Yahya, aturan baru itu adalah kebijakan afirmasi untuk ormas dan ormas keagamaan, termasuk kepada NU. Dia mengakui, jika NU diberi izin konsesi tersebut, akan menjadi sebuah tanggung jawab yang harus dikerjakan dengan sebaik-baiknya. Termasuk menjaga kelestarian lingkungan. ”Nahdlatul Ulama telah siap dengan sumber daya-sumber daya manusia yang mumpuni,” jelasnya. Selain itu, didukung perangkat operasional yang lengkap serta jaringan bisnis yang cukup kuat untuk melaksanakan tugas serta tanggung jawab mengelola area tambang tersebut.
Yahya mengatakan, PBNU akan menyiapkan struktur bisnis dan manajemen yang akan berjalan secara profesional serta akuntabel. Baik itu dalam pengelolaan area tambang maupun pemanfaatan hasilnya. Dia menegaskan bahwa NU memiliki jaringan organisasi sampai ke tingkat desa. Jaringan itu menjadi saluran efektif untuk hilirisasi manfaat dari sumber daya ekonomi yang dimandatkan pemerintah kepada NU.
Tanggapan terkait terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) 25/2024 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu Bara sebelumnya disampaikan petinggi PP Muhammadiyah. Ketua PP Muhammadiyah Bidang UMKM, Pemberdayaan Masyarakat, dan Lingkungan Hidup Anwar Abbas menyambut positif keluarnya aturan itu. Kebijakan tersebut, kata dia, merupakan sebuah terobosan yang dilakukan pemerintah sehingga perlu diapresiasi oleh ormas keagamaan di Indonesia. ”Jelas merupakan sesuatu yang menggembirakan. Karena lewat kebijakan tersebut, ormas keagamaan bisa memperoleh sumber pendapatan baru,” katanya, Sabtu (1/6).
Menurut dia, kegiatan-kegiatan ormas keagamaan selama ini berkaitan erat dengan tugas dan fungsi pemerintah. Yaitu, melindungi, mencerdaskan, dan menyejahterakan masyarakat. Untuk menjalankan program tersebut, ormas keagamaan tentu membutuhkan ongkos atau pendanaan.
Pria yang juga wakil ketua umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) itu mengatakan, selama ini mereka mendapatkan dana dengan mengandalkan sumbangan anggotanya. Kemudian, pemberian dari simpatisan. ”Tapi, terkadang pihak ormas juga terpaksa harus mengemis ke sana kemari agar kegiatan yang direncanakan dapat terlaksana,” tuturnya. Melalui peraturan baru tersebut, lanjut Anwar, diharapkan peran ormas keagamaan dalam memberdayakan masyarakat semakin baik.
Terkait pelaksanaannya, ormas keagamaan nanti bisa bermitra dengan badan usaha yang memiliki kompetensi dan bertanggung jawab. Pengelolaan sumber daya alam seperti tambang dan sejenisnya terikat dengan aturan yang ketat. Supaya bisa dilaksanakan tanpa merusak alam.
Sementara itu, Ketua Umum Persekutuan Gereja-Gereja di Indonesia (PGI) Pdt Gomar Gultom menyatakan belum ada rencana membentuk badan usaha untuk memanfaatkan kemudahan memperoleh izin tambang tersebut. Pihaknya masih harus mempelajari aturan yang diteken Presiden Joko Widodo pada 30 Mei 2024 itu.
Gomar mengapresiasi langkah pemerintah itu. Hal tersebut menunjukkan komitmen presiden untuk melibatkan banyak elemen masyarakat guna mengelola kekayaan alam Indonesia. Juga, menjadi penghargaan presiden kepada ormas keagamaan yang sejak awal berkontribusi untuk bangsa Indonesia. ”Tentu prakarsa presiden itu tidak mudah untuk diimplementasikan,” katanya.