JAKARTA, BACAPESAN.COM – Tiko Aryawardhana, suami dari artis Bunga Citra Lestari, harus berurusan dengan masalah hukum setelah dilaporkan oleh mantan istrinya bernama Arina Winarto ke Polres Metro Jakarta Selatan. Kasus dugaan penipuan dan penggelapan uang Rp 6,9 Miliar oleh suami BCL ini proses hukumnya sudah masuk ke tahap penyidikan karena ditemukan bukti permulaan adanya unsur pidana dalam kasus ini.
Leo Siregar selaku kuasa hukum Arina Winarto mengungkapkan kronologi dugaan penipuan dan penggelapan dilakukan Tiko Aryawardhana, suami Bunga Citra Lestari. Menurutnya, peristiwa terjadi pada periode 2015 sampai dengan 2021. Ketika itu, Arina Winarto dan Tiko mendirikan perusahaan bernama PT Arjuna Advaya Sanjaya (AAS) yang bergerak di bidang makanan dan minuman.
“Awalnya klien kami dan Tiko memutuskan untuk mendirikan perusahaan yang bergerak di bidang makanan dan minuman. Pada saat itu klien kami menjadi komisaris, sementara Tiko menjadi Direktur. Tapi untuk modal perusahaan seluruhnya dari klien kami”, kata Leo Siregar dalam keterangan tertulisnya.
Sejak perusahaan itu berdiri, operasional perusahaan dikendalikan oleh Tiko. Arina Winarto tidak mencampuri sama sekali dan menyerahkan sepenuhnya kegiatan perusahaan kepada Tiko. Termasuk dalam hal urusan keuangan.
“Kewenangan tanpa pengawasan ini yang kami duga menjadi celah bagi terlapor untuk melakukan perbuatan-perbuatan dengan iktikad yang tidak baik hingga akhirnya mengakibatkan kerugian bagi perusahaan. Klien kami selama ini tahunya usaha lancar, tapi tiba-tiba di 2019 Tiko bilang usaha mau tutup karena tidak kuat bayar sewa. Ini kan aneh,” katanya.
Arina Winarto semakin memiliki kecurigaan dana perusahaan digelapkan oleh suami BCL setelah dia menemukan dua dokumen berisi tentang profit and loss yang mencurigakan pada tahun 2021.
Arina Winarto kemudian membandingkan dua dokumen tersebut dan menemukan adanya dugaan manipulasi yang diduga dilakukan Tiko untuk tujuan menyembunyikan kondisi keuangan perusahaan yang sesungguhnya.
“Dari situ kemudian klien kami melakukan audit investigasi melalui auditor independen dan didapatkan temuan perihal penggunaan dana sebesar Rp 6,9 miliar yang tidak jelas peruntukkannya,” tuturnya.
Tidak adanya itikad baik dari Tiko suami BCL, akhirnya Arina Winarto membawa persoalan ini ke ranah hukum. Laporan dibuat pada tahun 2022 di Polres Metro Jakarta Selatan. Pada Februari 2022, kasus ini dinaikkan statusnya dari penyelidikan menjadi penyidikan. (jawapos)