PAREPARE, BACAPESAN.COM – Ketua DPRD Kota Parepare, Kaharuddin Kadir, mengantar langsung aspirasi Aliansi Jurnalis Parepare terkait penolakan RUU Penyiaran ke Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) dan Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, di Jakarta, Selasa 4 Juni 2024.
Kaharuddin Kadir mengucapkan syukur karena dapat membawa aspirasi Aliansi Jurnalis Parepare ke DPR RI dan langsung diterima oleh anggota Baleg Supratman A Attas.
“Beliua (Supratman A Attas) sudah menjanjikan bahwa aspirasi ini sangat diperhatikan,” katanya.
Dia juga mengatakan bahwa dengan banyaknya aspirasi yang masuk, Baleg DPR RI telah melakukan penundaan pembahasan RUU Penyiaran.
“Sekali lagi, kami merasa bersyukur bisa mengantar langsung aspirasi ini ke Baleg DPR RI. Tadi juga sebelumnya, kami sudah menyerahkan langsung ke Komisi Penyiaran Indonesia dan diterima oleh baik di sana,” ujarnya.
Kaharuddin Kadir juga mengucapkan terima kasih dan salam hormat dari Baleg DPR RI untuk Aliansi Jurnalis Parepare.
“Bahwa aspirasi yang disampaikan ini, menambah semangat teman-teman di Baleg untuk lebih memperhatikan aspirasi teman-teman jurnalis se Indonesia,” jelasnya.
Selain itu, Kaharuddin Kadir juga menyampaikan bahwa setelah menerima banyaknya masukan dari jurnalis se Indonesia, Baleg DPR RI menambah kekuatan untuk melakukan penundaan terhadap pembahasan undang-undang penyiaran ini.
“Beliau (Supratman A Attas) menyampaikan sekali lagi, terima kasih, aspirasi ini memberi semangat kepada teman-teman di DPR RI untuk membuka ruang aspirasi jurnalis seluruh Indonesia,” tandasnya.(rud)