Tak hanya Bambang Susantono, Pratikno menyebut pengunduran diri juga dilakukan oleh Wakil Kepala OIKN Doni Rahayu. Adapun terkait surat pengunduran diri keduanya, diakui Pratikno telah diterima oleh Jokowi.
“Beberapa waktu yang lalu, Bapak Presiden menerima surat pengunduran diri dari Pak Doni Rahayu selaku Wakil Kepala Otoritas IKN. Kemudian beberapa waktu berikutnya, Pak Presiden juga menerima surat permohonan pengunduran diri dari Bapak Bambang Susantono sebagai Kepala Otoritas IKN,” kata Pratikno dalam konferensi pers di Jakarta, Senin (3/6).
Atas pengunduran diri Kepala dan Wakil Kepala OIKN, Presiden Jokowi telah memanggil Menteri PUPR Basuki Hadimuljono dan Wakil Menteri ATR/BPN Raja Juli Antoni terkait dengan kepemimpinan di Otorita IKN. Keduanya ditunjuk Jokowi sebagai Plt Kepala OIKN dan Wakil Kepala OIKN.
“Pada hari ini telah terbit, Keputusan Presiden tentang pemberhentian dengan hormat Bapak Bambang Susantono sebagai Kepala Otorita IKN dan juga bapak Doni Rahayu sebagai Wakil Kepala Otoritas IKN disertai ucapan terima kasih atas pengabdian beliau-beliau,” jelas Pratikno.
“Dan sekaligus Presiden mengangkat Menteri PUPR Pak Basuki sebagai PLT Kepala Otorita IKN dan juga mengangkat Wakil Menteri ATR/Wakil Kepala BPN sebagai Wakil Otorita IKN,” imbuhnya. (*)