Denda Rp50 Juta Jika Ada Jentik Nyamuk di Rumah

  • Bagikan
IST

JAKARTA TIMUR, BACAPESAN.COM – Satpol PP kota Jakarta Timur membuat aturan akan memberikan sanksi denda Rp 50 juta terhadap warga, tempat usaha, sekolah yang di tempatnya ditemukan jentik nyamuk aedes aegypti.

Kepala Satpol PP Jakarta Timur, Budhy Novian mengatakan penerapan sanksi denda tersebut mengacu pada Perda DKI Jakarta nomor 6 tahun 2007 tentang pengendalian penyakit demam berdarah dengue (DBD). Pasal ini menerapkan sanksi denda maksimal Rp50 juta atau kurungan dua dan tiga bulan penjara

Satpol PP Kota Jakarta Timur akan memberikan surat peringatan terlebih dahulu sebelum menjatuhkan sanksi kepada warga yang di rumahnya ditemukan jentik nyamuk saat pelaksanaan PSN. Pada tahap awal, warga diberikan surat peringatan pertama (SP1).

Proses penegakan Perda ini melalui dua mekanisme, pertama melalui pemberantasan sarang nyamuk (PSN) rutin dilakukan kader juru pemantau jentik (Jumantik) pada Selasa dan Jumat.

Kedua berdasar laporan temuan jentik nyamuk aedes aegypti yang disampaikan Puskesmas dan pihak Kelurahan kepada jajaran Satpol PP Jakarta Timur untuk ditindaklanjuti.

Setelah mendapat laporan dari Jumantik, pihak Kelurahan dan Puskesmas maka Satpol PP akan memberikan surat peringatan (SP) 1 kepada pemilik rumah dan pengelola tempat tersebut.

Setelah SP 1 diberikan dan masih ditemukan jentik nyamuk aedes aegypti maka Satpol PP Jakarta Timur akan melayangkan SP 2 kepada pemilik tempat.

Bila setelah SP 2 kembali ditemukan ada jentik nyamuk aedes aegypti barulah Satpol PP Jakarta Timur melakukan sidang tindak pidana ringan terhadap pihak yang melanggar. (*)

  • Bagikan