Pasalnya, saat Gibran Rakabuming Raka diisukan maju dalam kontestasi Pilpres, Presiden Joko Widodo (Jokowi) sempat menyebut masih terlalu muda dan belum cukup umur. Tapi, pada akhirnya Presiden Joko Widodo mengaku dipaksa parpol dan itu urusan parpol.
“Saya tidak ingin percaya atau tidak percaya, sudah malas, yang dulu kan juga bilang begitu, dulu bilang begitu. Akhirnya, saya dipaksa oleh parpol, itu urusan parpol, dulu kan dia bilang tidak setuju, sekarang mau dikomentari lagi malah nanti kita ini malu pada diri sendiri,” urai Mahfud.
Mahfud mengurai, kejadian ini merupakan contoh rule by law, ketika keinginan sekelompok orang ditempuh melalui cara-cara seperti ke MA. Sebab, ia menekankan, mau tidak dilaksanakan itu sudah menjadi putusan MA, tapi mau dilaksanakan putusan MA itu bertentangan dengan Undang-Undang (UU) dan kewenangannya.
“Apa yang mau dilakukan, saya tidak tahu apa yang harus dilakukan, ini berhukum kita sudah rusak, biar saja jalan kan nabrak sendiri, saya tidak tahu caranya,” pungkas Mahfud. (jawapos)