JAKARTA, BACAPESAN.COM – Mantan Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menilai, putusan Mahkamah Agung (MA) soal batas usia kepala daerah cacat etika dan hukum. Namun, KPU tidak bisa menghindar dari putusan MA tersebut.
“Ini bukan hanya cacat etik, cacat moral, tapi juga cacat hukum. Kalau berani lakukan saja ketentuan Pasal 17, UU Kekuasaan Kehakiman yang menyatakan setiap putusan yang cacat moral saja, apalagi cacat hukum, tidak usah dilaksanakan,” kata Mahfud dalam podcast ‘Terus Terang’ dalam kanal YouTube Mahfud MD Official, Rabu (4/6).
Pakar hukum tata negara itu pun mengkritisi pernyataan mantan hakim agung, Gayus Lumbuun, yang menyebut ini tinggal dibicarakan ke DPR. Padahal, tidak bisa karena DPR sendiri sudah ada dalam UU terkait syarat 30 tahun saat mendaftar calon kepala daerah.
Ia menilai, kecurigaan masyarakat memang menjadi konsekuensi logis dari tindakan-tindakan selama ini yang dilakukan melalui eksekutif atau yudikatif.
“Sehingga, timbul Mahkamah Kakak (MK), Mahkamah Anak (MA), Menangkan Kakak (MK), Menangkan Adik (MA), muncul berbagai istilah itu, itu konsekuensi, jadi bahan cemoohan di publik, sehingga kita pun malas lah mengomentari kayak gitu-gitu, biar nanti busuk sendiri, ini sudah busuk, cara berhukum kita ini sudah busuk sekarang,” ujar Mahfud.
Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) periode 2008-2013 itu juga mengaku sudah bertanya ke para ahli soal memperbaiki cara berhukum, karena kebusukan sudah di semua lini dan tidak mendapat jawaban. Namun, Mahfud mengaku masih memiliki harapan.
“Kalau saya masih punya harapan, mudah-mudahan nanti kalau sudah dilantik Pak Prabowo melakukan perubahan-perubahan yang bagus, itu akan membantu bagi pemerintah, akan membantu bagi Pak Prabowo kalau hukum ditegakkan dengan benar,” tegas Mahfud.
Mahfud pun tidak mengaku percaya dengan komentar salah satu ketua umum partai yang menyebut kalau Presiden Joko Widodo (Jokowi) sudah melarang Kaesang Pangarep untuk maju di kontestasi Pilkada, Mahfud mengaku tidak ingin percaya begitu saja terkait pernyataan itu.