BPJS Ketenagakerjaan Sinjai Serahkan Santunan Kecelakaan Kerja Kepada Ahli Waris Peserta

  • Bagikan
PJS Ketenagakerjaan Cabang Sinjai menyerahkan santunan Jaminan Kecelakaan Kerja kepada ahli waris dari Ibu Arni selaku pemilik/pekerja di Toko SRC A Arya.

SINJAI, BACAPESAN.COM – BPJS Ketenagakerjaan Cabang Sinjai menyerahkan santunan Jaminan Kecelakaan Kerja kepada ahli waris dari Ibu Arni selaku pemilik/pekerja di Toko SRC A Arya. Diketahui bahwa Ibu Arni terdaftar BPJS Ketenagakerjaan hasil dari kerjasama antara SRC dengan BPJS Ketenagakerjaan.

Ibu Arni mengalami kecelakaan saat hendak pulang dari pasar bikeru Sinjai Selatan, setelah membeli barang keperluan dagangannya.

Sesuai dengan Permenaker Nomor Nomor 5 Tahun 2021 Tentang Tata Cara Penyelenggaraan Program Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Kematian dan Jaminan Hari Tua bahwa kegiatan tersebut termasuk dalam kategori kecelakaan kerja sehingga ahli waris dari Ibu Arni berhak mendapat santunan Jaminan Kecelakaan Kerja senilai Rp 118 jt dan Beasiswa untuk 1 orang anaknya yang saat ini masih sekolah SMA dengan nilai maksimal Rp 66 jt.

Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Sinjai Ibu Andi Nurisma meyampaikan bahwa ini adalah bentuk nyata dari manfaat BPJS Ketenagakerjaan yang selalu memastikan pemberian manfaat sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Ditempat tempat yang berbeda, I Nyoman Hary Sujana, Kepala BPJS Ketenagakerjaan cabang Makassar mengatakan bahwa BPJS Ketenagakerjaan memberikan manfaat pasti kepada para pekerja , dengan begitu para pekerja dapat bekerja keras tanpa perlu cemas lagi. (*)

  • Bagikan