DENPASAR, BACAPESAN.COM – Sidang pewarganegaraan terhadap 20 Warga Negara Asing (WNA) hasil perkawinan campur yang mengajukan diri menjadi Warga Negara Indonesia (WNI) digelar Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Bali, Kamis kemarin (6/6).
20 pemohon tersebut merupakan subjek anak berkewarganegaraan ganda yang terlahir dari perkawinan campuran antarnegara yang mengajukan permohonan pewarganegaraan berdasar Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2022.
Mereka menjalani sidang khusus dengan tim verifikator yang dipimpin oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Alexander Palti bertempat di Ruang Nakula Kanwil Kemenkumham Bali.
Selain itu tim verifikasi juga berasal dari jajaran Divisi Pelayanan Hukum dan HAM dan Imigrasi, Polda Bali, Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Bali, dan Dinas Dukcapil Provinsi Bali.
Pemohon yang lahir dari perkawinan campur Indonesia – Jepang berjumlah 14 orang dan hasil perkawinan campur Indonesia – Jerman dua orang.
Untuk perkawinan campur Indonesia – Yordania, Indonesia – Belgia, Indonesia – Prancis, dan Indonesia -Australia masing-masing berjumlah satu orang.
Para warga blasteran itu mengakui kecintaannya terhadap Indonesia dan kekagumannya akan budaya dan adat istiadat khususnya di Bali.