MAKASSAR, BACAPESAN.COM – Baru-baru ini media sosial X milik Elon Musk akan mengijinkan adanya penyebaran konten asusila di dalam platform tersebut. Hal itu tentu bertentangan dengan aturan di Indonesia.
Maka dari itu, Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi menegaskan bahwa platform media sosial X wajib mengikuti aturan yang berlaku di Indonesia terkait penyebaran konten asusila.
Jika platform X tidak mengindahkan aturan tersebut, maka pihak pemerintah bisa menindak tegas antara lain memblokir media sosial yang dulunya bernama Twitter itu di Indonesia.
“Semua kebijakan X yang bertentangan dengan aturan maupun peraturan lain yang berlaku, akan tetap mendapatkan sanksi, diantaranya pemblokiran dan atau denda,” kata Menteri Budi, Kamis (6/6) seperti dikutip dari Antara.
Larangan penyebaran konten asusila antara lain diatur dalam pasal 27 ayat (1) Undang-Undang nomor 1 tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Adapun Pasal 27 ayat (1) UU 1/2024 tentang perubahan kedua UU ITE berbunyi: “Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak menyiarkan, mempertunjukkan, mendistribusikan, mentransmisikan, dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan untuk diketahui umum.”
Sementara itu, terkait dengan larangan tersebut, sejauh ini belum ada tanggapan dari pihak platform media sosial X.