DEPOK, BACAPESAN.COM – Polisi berhasil mengamankan dua pelaku bullying terhadap siswi kelas 6 SD berinisial AL, di wilayah Pancoran Mas, Kota Depok.
Kapolres Metro Depok, Kombes Pol Arya Perdana mengatakan kedua pelaku tersebut yang bertindak menganiaya korban.
“Kurang lebih ada dua pelaku yang diamankan,” ucapnya.
Sedangkan satu orang yang merekam aksi tersebut masih dalam proses pencarian.
“Tinggal satu orang yang belum kami dapatkan, yaitu yang memvideokan aksi tersebut,” tuturnya.
Dirinya menuturkan kedua pelaku masih berusia di bawah 18 tahun, sehingga dikenakan Undang-undang Perlindungan Anak.
“Saat ini yang dilakukan adalah pasal pepenganiayaan. Tetapi tentunya kami kolaborasikan dengan UU Perlindungan Anak, sehingga ancaman hukumannya juga pasti jauh lebih ringan daripada yang tercantum di KUHP,” ujarnya.