JAKARTA, BACAPESAN.COM –– Selebritas Tengku Dewi akhirnya menggugat cerai suaminya, Andrew Andika. Gugatan cerai telah resmi didaftarkan secara online di Pengadilan Agama (PA) Cibinong, Jawa Barat, pada Kamis (6/6).
Kabar ini diungkapkan oleh kuasa hukum Tengku Dewi, Minola Sebayang kepada awak media di Jakarta.
“Gugatan sudah kami daftarkan by e-court,” kata Minola Sebayang, dikutip dari JPNN.
Menurutnya, gugatan cerai Tengku Dewi sudah dilayangkan secara online dengan nomor pendaftaran PACBN 06062024 WIL. Namun, jadwal sidang cerai Tengku Dewi dan Andrew Andika masih belum diketahui.
“Kami tinggal menunggu jadwal sidang dan nomor perkara,” tambahnya.
Salah satu alasan yang diungkapkan oleh Minola Sebayang mengenai gugatan cerai Tengku Dewi terhadap Andrew Andika adalah sesuai dengan Pasal 116 Kompilasi Hukum Islam poin A.
“Kami ambil poin A, yaitu salah satu pihak berbuat zina atau menjadi pemabuk, pemadat, penjudi, dan perbuatan lainnya yang sukar disembuhkan,” ungkapnya.