Dampingi Ditjen HAM, Kemenkumham Sulsel Pantau Pos Pengaduan HAM di Parepare

  • Bagikan
Monitoring Pos Pengaduan HAM di Lapas Kelas IIA Parepare dan Kanim Kelas II TPI Parepare, Rabu (5/6).

MAKASSAR, BACAPESAN.COM – Tindaklanjuti Peraturan Menteri Hukum dan HAM No. 23 Tahun 2022 tentang Penanganan Dugaan Pelanggaran HAM, Direktorat Jenderal HAM didampingi Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Selatan (Kemenkumham Sulsel) lakukan Monitoring Pos Pengaduan HAM di Lapas Kelas IIA Parepare dan Kanim Kelas II TPI Parepare, Rabu (5/6).

Monitoring dilaksanakan oleh Tim Direktorat Komunikasi HAM, Henny Tri Ramayanti dan Dian Surya Atmaja didampingi Tim Kanwil Kemenkumham Sulsel yakni Kepala Bidang HAM, Utary Sukmawati, Kepala Subbidang Pemajuan HAM, Ayusriadi dan Anggota Tim Penanganan Dugaan Pelanggaran HAM, Raniansyah.

Monitoring Pos Pengaduan HAM dilaksanakan dalam rangka memastikan kesiapan sarana dan petugas pengaduan HAM menggunakan rujukan hukum yang terbaru serta memberikan bimbingan Bagi Petugas Pos Pengaduan HAM dalam mengoperasikan Aplikasi SIMASHAM V2.

Henny menyampaikan bahwa Pos Pengaduan HAM mengalami Perubahan seiring perubahan payung hukumnya menyesuaikan perkembangan kebutuhan masyarakat.

“Sebelumnya Pos ini namanya Pos Yankomas, sekarang ini Pos Pengaduan HAM biar lebih dikenal masyarakat, ini juga sejalan dengan Perubahan nomenklatur organisasi menjadi Direktorat Pelayanan Komunikasi Hak Asasi Manusia,” ungkap Henny di Sela Sela kunjungannya di Kanim Parepare.

Kepala Bidang HAM, Utary Sukmawati Syarief menekankan pentingnya peningkatan kualitas layanan.

“Kita mendorong Pos Pengaduan HAM ini dapat dimanfaatkan secara optimal oleh masyarakat, yang terpenting saat ini adalah menggencarkan sosialisasi agar masyarakat mengetahui adanya layanan ini, ” ungkap Utary.

Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Sulsel, Liberti Sitinjak mengajak jajarannya lebih tanggap lagi dalam mendorong peningkatan kualitas layanan.

“Baru saja kita meraih Penghargaan Kanwil Terbaik di Wilayah Indonesia Tengah dalam Pelaksanaan P5HAM, tentu tanggungjawabnya harus tergambar dari kualitas pelayanan HAM yang ada di Wilayah Sulawesi Selatan, jadi mulai dari Kantor Wilayah hingga ke UPT harus tersedia Pos Pengaduan yang refresentatif dan petugas yang siap melayani masyarakat,” tegas Liberti. (*)

  • Bagikan

Exit mobile version