Aksi ugal ugalan Azis baru terhenti setelah kembali menyeruduk motor Honda Revo, yang dikendarai Khaerul yang sedang berhenti menunggu lampu tanda lalu lintas, di perempatan Bungoro.
Saat ini polisi telah mengamankan Azis bersama barang bukti, di Mapolres Pangkep.
Azis sendiri terancam hukuman 6 tahun penjara karena kelalaiannya menyebabkan kecelakaan lalu lintas, yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia.(*)