“Berbagai fitur layanan disiapkan untuk memberikan jaminan pelayanan yang mudah dan cepat di antaranya Pelayanan Administrasi melalui WhatsApp (Pandawa) dan layanan administrasi JKN melalui Aplikasi Mobile JKN,” katanya.
BPJS Kesehatan juga telah menjalin kerja sama dengan lebih dari 960 ribu kanal pembayaran untuk mempermudah peserta JKN dalam melakukan pembayaran iuran.
“Sekarang peserta JKN juga sudah dapat merasakan berbagai kemudahan dalam mengakses layanan JKN, seperti cukup menunjukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang terdapat pada Kartu Tanda Penduduk (KTP) untuk mengakses layanan di fasilitas kesehatan, dan tidak memerlukan fotokopi berkas,” katanya.
Peserta JKN dapat langsung menghubungi BPJS Kesehatan Care Center 165 untuk pencarian informasi fasilitas kesehatan terdekat.
“Kini juga terdapat fitur i-Care JKN yang dikembangkan oleh BPJS Kesehatan. Inovasi ini mempermudah dokter di fasilitas kesehatan mengakses riwayat medis peserta JKN dalam 12 bulan terakhir, guna memberikan pelayanan yang lebih cepat dan tepat. Bahkan, peserta JKN pun dapat mengakses juga melalui Aplikasi Mobile JKN,” ujarnya.
Ia berharap kolaborasi dengan media massa bisa terus terjalin dengan baik sehingga informasi layanan dari BPJS Kesehatan bisa disampaikan kepada peserta. (*)