“Untuk kronologi awal masih kami lakukan pemeriksaan. Yang penting (untuk diketahui), ini adalah konflik dalam keluarga dan kebetulan adalah keduanya anggota Polri,” kata Daniel.
Briptu RWD sempat menjalani perawatan medis di ruangan ICU RSUD Wahidin Sudiro Husodo Kota Mojokerto karena menderita luka bakar 96 persen. Namun, nyawanya tak tertolong. Dia dinyatakan meninggal dunia pada Minggu (9/6) pukul 12.55 WIB.
Penyidik Renakta Ditreskrimum Polda Jatim telah menetapkan Briptu FN, polwan yang membakar suaminya Briptu RDW sebagai tersangka.
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Dirmanto mengatakan Kapolda Jatim Irjen Imam Sugianto turut menyampaikan duka yang mendalam atas kejadian tersebut.
Dia menegaskan proses hukum tetap berlanjut, salah satunya dengan melakukan penetapan status tersangka terhadap Briptu FN.
Pihaknya mengungkapkan tersangka sudah dilakukan penahanan oleh penyidik. Namun, dari sisi psikologis, tersangka dalam kondisi terguncang dan mengalami trauma yang mendalam.