Mengenai pasal yang disangkakan pada Briptu FN, Dirmanto menyebut dari hasil gelar sementara penyidik menerapkan Undang-Undang tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).
“Sementara ini kami masih terapkan pasal KDRT, kekerasan dalam rumah tangga,” ucapnya. (jpnn)