JAKARTA, BACAPESAN.COM – Pemerintahan akan segera menghapus sistem kelas 1, 2 dan 3 dalam pelayanan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan. Sebagai gantinya, pemerintah menyiapkan sistem baru yang diberi nama Kelas Rawat Inap Standar alias KRIS.
Perubahan sistem di BPJS Kesehatan ini termuat dalam Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2024. Dengan sistem yang baru ini, kepesertaan dalam BPJS Kesehatan tidak akan lagi dibagi-bagi menjadi 3 kelas yang menentukan besaran iuran, serta kualitas ruang rawat inap yang akan didapatkan sebagai manfaat.
Sebaliknya, semua peserta akan mendapatkan kualitas dan fasilitas ruang inap serupa. Pemerintah telah menentukan setiap ruang rawat inap harus memenuhi 12 kriteria standar, seperti pendingin udara, maksimal jumlah pasien hingga ketersediaan kamar mandi.
Lantas, apakah perubahan sistem ini akan berdampak pada iuran yang harus dibayarkan setiap peserta?
Dalam Perpres 59 Tahun 2024, pemerintah sebenarnya telah menjelaskan bahwa sistem KRIS ini akan diterapkan secara bertahap. Targetnya semua rumah sakit yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan akan menerapkan sistem KRIS secara penuh paling lambat pada 30 Juni 2025.
Untuk besaran iuran, Perpres 59 Tahun 2024 menyebut bahwa hal tersebut akan ditetapkan paling lambat 1 Juli 2025, bersama dengan penentuan besaran tarif dan manfaat peserta. Sementara, di masa transisi ini peraturan mengenai iuran yang berlaku masih sama dengan aturan lama, yaitu Peraturan Presiden Nomor 63 Tahun 2022.
Dalam ketentuan iuran Perpres 63/2022, skema perhitungan iuran peserta terbagi ke dalam beberapa aspek. Pertama ialah bagi peserta Penerima Bantun Iuran (PBI) Jaminan Kesehatan yang iurannya dibayarkan langsung oleh Pemerintah.
Kedua, iuran bagi peserta Pekerja Penerima Upah (PPU) yang bekerja pada Lembaga Pemerintahan terdiri dari Pegawai Negeri Sipil, anggota TNI, anggota Polri, pejabat negara, dan pegawai pemerintah non pegawai negeri sebesar 5% dari Gaji atau Upah per bulan dengan ketentuan : 4% dibayar oleh pemberi kerja dan 1% dibayar oleh peserta.