PAREPARE, BACAPESAN.COM – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Cabang Kota Parepare menggelar diskusi dengan sejumlah jurnalis terkait Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dan gratifikasi.
Diskusi itu, dikemas melalui media gathering dengan tujuan untuk memperkuat peran media dalam menyosialisasikan program JKN yang berlangsung di ruang rapat Kantor BPJS Kesehatan, Lantai II, Selasa, 11 Juni 2024.
Kepala Cabang BPJS Kesehatan Kota Parepare, Andi Rismaniswati Syaiful, menyatakan bahwa kegiatan ini merupakan agenda rutin tahunan.
“Mudah-mudahan ke depan program JKN berkesinambungan. Peran media massa itu menjadi corong untuk menyampaikan kepada masyarakat terkait program JKN,” katanya.
Dia menjelaskan, JKN merupakan program strategis nasional. Karena itu, dia berharap jurnalis dan BPJS kesehatan bisa bekerja sama dalam menyosialisasikan program JKN kepada masyarakat.
“Sekali lagi, tentunya peranan media sangat berperan aktif dalam menyampaikan program JKN kepada masyarakat. Karena saat ini media massa merupakan pusat utama informasi bagi masyarakat,” jelasnya.
Menurutnya, BPJS Kesehatan terus berkomitmen dalam memberikan pelayanan kesehatan yang mudah, cepat, dan setara. Apalagi, BPJS Kesehatan bekerja sama dengan sejumlah fasilitas kesehatan dan pemerintah daerah.
“Kita harapkan dapat memberikan manfaat kepada peserta JKN, tentu dengan pelayanan yang berkualitas. Karena, berbagai inovasi dan kemudahan terus kami hadirkan demi memaksimalkan pelayanan kesehatan kepada masyarakat,” jelasnya.
Kepala Bagian SDM, Umum, dan Komunikasi, Mustainah, memberikan materi tentang Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 mengenai Tindak Pidana Pemberantasan Korupsi (Tipikor), dengan fokus pada Pasal 12B Ayat 1 tentang Gratifikasi.
“Dalam pasal tersebut dijelaskan bahwa setiap gratifikasi kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dianggap pemberian suap apabila berhubungan dengan jabatannya dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya,” jelasnya.
Sementara, Kepala Bagian Mutu Layanan Kepesertaan BPJS Cabang Parepare, Hartati, memaparkan gambaran umum terkait Program JKN-KIS.
Dia menjelaskan bahwa dasar hukum Program JKN meliputi UUD 1945 Pasal 28H ayat 3, UU Nomor 40 Tahun 2004 tentang SJSN, UU Nomor 24 Tahun 2011 tentang BPJS Kesehatan, serta beberapa Peraturan Presiden dan regulasi lainnya.
“Tujuannya adalah sebagai bentuk perlindungan (Protection), gotong royong (Sharing), dan kepatuhan (Compliance). Secara nasional, cakupan kepesertaan JKN kini mencapai 270.491.965 jiwa atau 96,91 persen dari jumlah penduduk,” ungkapnya.
Hartati juga menyebutkan bahwa di Parepare, status UHC kepesertaan tercatat sebanyak 162.308 terdaftar, dengan 142.874 atau 90,08 persen di antaranya aktif. “Kita akan pacu terus agar jumlah peserta aktif terus meningkat,” tandasnya.(rud)