JAKARTA, BACAPESAN.COM — Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian menyatakan kesiapannya untuk mengganti Penjabat (Pj) Kepala Daerah yang berkeinginan untuk maju dalam Pilkada 2024.
“Kami sudah menyampaikan kemungkinan besar pertengahan Juli yang ingin menjabat, yang ikut running (berkontestasi dalam Pilkada, red.), dia harus kami ganti, dan itu memang enggak ada aturan undang-undangnya, tetapi kami yang mengambil kebijakan,” kata Tito dalam rapat kerja Komisi II DPR RI di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Senin, dikutip dari ANTARA.
Ia menjelaskan langkah ini diambil untuk mencegah terjadinya konflik kepentingan saat Pj kepala daerah yang menjabat turut maju dalam Pilkada 2024.
“Kami tidak ingin terjadi conflict of interest (konflik kepentingan, red.) ketika nanti dia menjabat menggunakan fasilitas-nya sebagai Pj, tetapi kemudian merugikan pihak yang lain. Oleh karena itu, pertengahan Juli bagi yang kami tahu dia akan running, ya, kami akan ganti,” jelasnya.
Tito juga mengungkapkan bahwa telah dikeluarkan Surat Edaran (SE) Mendagri tentang pengunduran diri Pj kepala daerah yang akan maju dalam Pilkada. SE tersebut mengatur batas waktu pengunduran diri seorang Pj kepala daerah.
“Mereka yang mau nyalon diberi waktu 40 hari sebelum masa pendaftaran, 27 Agustus, sudah harus mengundurkan diri,” ujarnya.