LPS berperan penting ketika bank mengalami kebangkrutan atau dicabut izinnya. Dalam situasi bank masih normal, hal tersebut masih dalam penanganan OJK.
“Jika bank tutup dan nasabah tidak bisa mengambil uangnya, LPS akan membayar atau mengganti uang tersebut. Nominal pengembalian maksimal Rp2 Miliar per nasabah per bank. Untuk simpanan di atas Rp2 Miliar, pengembalian bergantung pada penjualan aset bank,” terangnya.
Dadi menyarankan masyarakat untuk menyimpan maksimal Rp2 Miliar di beberapa bank berbeda agar dana bisa dikembalikan oleh LPS jika ada masalah. LPS menjamin simpanan di bank yang memiliki izin, termasuk Bank Umum dan Bank Perkreditan Rakyat (BPR).
“Masyarakat bisa memastikan bank tersebut dinaungi LPS dengan melihat logo LPS yang terpasang di kantor perbankan. Jika tidak ada stiker LPS, tanyakan kepada pihak bank,” jelasnya.
Sejak beroperasi pada tahun 2005, LPS telah mencabut izin lima BPR di Sulawesi Selatan. “Terakhir, kami menutup BPR di Makassar pada tahun lalu, 2023. Pengembalian dana nasabah memakan waktu 3-4 bulan setelah dilakukan rekonsiliasi dan verifikasi. Pengembalian dana gratis dan dilakukan melalui perbankan dengan membawa KTP dan buku tabungan,” ujarnya.
LPS hanya menjamin simpanan dengan tingkat bunga tidak melebihi suku bunga penjaminan, yang saat ini sebesar 4,25 persen. “Jika nasabah menyimpan uang dengan suku bunga lebih tinggi, misalnya 6 persen, LPS tidak menjamin keseluruhan tabungan tersebut jika bank bermasalah,” tambah Dadi.
Selain itu, LPS tidak menjamin simpanan di bank yang terindikasi melakukan tindak pidana perbankan atau fraud.