Untuk proses selanjutnya, kata Hatta, akan memanggil pihak terlapor dalam hal ini Komisi A untuk memberikan klarifikasi berkaitan dengan laporan KJPP Sulsel. Diharapkan pekan ini bisa dilaksanakan, mengingat waktu terbatas.
Koordinator KJPP Sulsel Muh Idris menyatakan telah memasukkan laporan dan telah diterima BK. Selanjutnya mengawal serta siap dipanggil dan menghadirkan saksi-saksi terkait untuk memberikan keterangan fakta.
Dia mengungkapkan, proses uji kelayakan dan kepatutan oleh Komisi A diduga melanggar pasal 5 dan 9 nomor 4 huruf C, PKPI Nomor 2 Tahun 2011 tentang pedoman rekrutmen KPI, menyebutkan proses harus terbuka dan ada proses perangkingan (rangking) masing-masing calon, sementara faktanya tidak dilakukan.
Selain itu, Komisi A diduga melanggar Peraturan DPRD Nomor 1 Tahun 2018 tentang Tata Tertib DPRD Sulsel dengan merilis sejumlah nama-nama calon komisioner yang lulus hingga beredar di media tanpa persetujuan pimpinan DPRD Sulsel.
”Ini adalah langkah serius yang diambil KJPP sampai akhirnya ditindaklanjuti BK DPRD untuk melakukan penyelidikan. Kami berharap dari pelaporan ini ada titik terang serta terungkap dugaan pelanggaran tersebut. Selanjutnya. uji kelayakan dan kepatutan diulang,” papar Idris.
KJPP menilai dari awal proses seleksi calon komisioner KPID dan KI diduga bermasalah, mulai verifikasi berkas, sampai pada uji kelayakan dan kepatutan atas dugaan transaksional. Bahkan temuan KJPP dari nama-nama yang diloloskan sebelumnya, terdapat satu nama diduga berstatus ASN dan belum mengajukan cuti. (jawapos)