”Terkait penanganan kasus ini, Kompolnas selain mengawasi, juga supervisi ke Polda Jawa Barat, termasuk di antaranya melakukan klarifikasi dan kunjungan kerja, serta merekomendasikan audit investigasi kepada proses lidik sidik kasus ini,” kata Anggota Kompolnas dari unsur masyarakat Poengky Indarti di Jakarta.
Kasus itu terungkap setelah film berjudul Vina: Sebelum 7 Hari tayang di bioskop se-Indonesia hingga mendapat perhatian publik. Sebab, dalam perjalanan kasus itu terdapat 11 orang menjadi pelaku, delapan orang telah divonis PN Cirebon penjara seumur hidup.
Namun, satu di antaranya ST masih di bawah umur divonis delapan tahun. Kasus dugaan pembunuhan terjadi pada Sabtu, 27 Agustus 2016 sekitar pukul 22.00 WIB di Cirebon. Belakangan, kasus itu kembali mencuat, karena masih ada tiga orang masuk daftar pencarian orang (DPO) masing-masing Pegi alias Perong, Andi, dan Dani.
Pegi ditangkap pada 21 Mei 2024 setelah buron delapan tahun. Setelah Pegi ditangkap, ironisnya dua orang lain statusnya DPO malah dianulir polisi dan tidak menjadi tersangka, padahal konstruksi perkara dalam berita acara kala itu ada 11 tersangka. (jawapos)