Oknum Kontraktor Proyek Kejari Makassar Gelapkan Dana Rp1,5 M, Tapi Tak Ditahan

  • Bagikan
Ilustrasi

“Saya berharap pihak Kejaksaan segera menindaklanjuti dan menahan orang ini karena pada saat penyidikan di Polda dia tidak kooperatif dan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO),” sebutnya.

Menurut Nursafri, mestinya Kejaksaan bisa menahan Arham karena terpidana dianggap tidak kooperatif.

“Kami juga pernah dipanggil oleh jaksa tapi dia (Arham Rahim) tidak pernah datang,” bebernya.
Diharapkan pengusaha jual beli mobil bekas itu, terpidana Arham Rahim ditahan agar mendapatkan efek jera atas perbuatannya.

“Ada juga beberapa teman korban, dengan modus yang sama dan sudah ada laporan polisinya. Rp12 miliar perkiraan total kerugian seluruh korban,” terangnya.

Nursafri bercerita, kasus penipuan yang dia alami itu bermula ketika seorang temannya bernama Jufri mendatanginya dan memperkenalkan kontraktor Arham Rahim, selaku terpinda.

Saat datang, Nursafri mengatakan bahwa Jufri disebut meminta tolong pada korban untuk dipinjamkan uang guna kelanjutan pembangunan gedung Kejari Makassar tahun 2020-2021, yang dikerjakan oleh Arham Rahim.

“Jufri datang meminta tolong untuk pinjam uang. Saat itu saya mengirim uang secara berangsur-angsur hingga totalnya mencapai sekitar Rp 1,5 miliar,” ucapnya.

  • Bagikan