Oknum Kontraktor Proyek Kejari Makassar Gelapkan Dana Rp1,5 M, Tapi Tak Ditahan

  • Bagikan
Ilustrasi

Menganggap Jufri bukan orang lain, Nursafri akhirnya memberikan pinjaman dengan perjanjian akan dikembalikan dalam jangka waktu satu bulan, atau setelah uang proyek tersebut cair.

“Tujuh kali pengambilan (pinjam), mulai Rp500 juta dua kali, RP165 juta, Rp50 juta, Rp85 juta, Rp95 juta, Rp100 juta. Jadi total semua itu Rp1,5 miliar. Iming-iming dikembalikan dalam waktu satu bulan kalau termin 70 persen,” Nursafri menuturkan.

Tambah Nursafri, seiring berjalannya waktu, terpidana Arham Rahim malah mengembalikan uang korban menggunakan cek kosong sebanyak dua lembar, masing-masing senilai Rp1 miliar dan Rp500 juta rupiah.

Selain masalah penahanan terpidana, Nursafri juga memohon kepada aparat penegak hukum (APH) untuk kembali menindaklanjuti penyidikan dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) terpidana Arham Rahim.

“Saya memohon kepada Kapolri dan Kapolda Sulsel untuk menindaklanjuti penyidikan terhadap pelaku (Arham Rahim), kemungkinan ada unsur TPPU-nya,” kuncinya.

Terpisah, Kasi Intel Kejari Makassar Andi Alamsyah yang dikonfirmasi mengenai perkara tersebut tidak berani memberikan banyak keterangan.

“Terkait penanganan saya konfirmasi dulu ke bagian Pidum jaksa yang menangani pidananya. Saya konfirmasi dulu,” kata Alamsyah.

Dilihat dari laman https://sipp.pn-makassar.go.id/index.php/detil_perkara, terdakwa Arham Rahim dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Penipuan”.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Arham Rahim dengan pidana penjara selama tiga tahun,” tertulis dalam laman tersebut. (fajar online)

  • Bagikan