Oknum Kontraktor Proyek Kejari Makassar Gelapkan Dana Rp1,5 M, Tapi Tak Ditahan

  • Bagikan
Ilustrasi

MAKASSAR, BACAPESAN.COM — Oknum kontraktor yang mengerjakan proyek pembangunan Kejari Makassar yang berlokasi di Jalan Amanagappa, Kecamatan Ujung Pandang, diduga melakukan penipuan dan penggelapan.

Nursafri Rachman, salah satu korban penipuan, mengungkapkan bahwa dirinya mengalami kerugian sebesar Rp1,5 miliar akibat ulah oknum kontraktor bernama Arham Rahim.

Nursafri menyatakan bahwa Arham meminjam uang darinya dengan alasan penambahan modal untuk pembangunan gedung Kejari Makassar.

“Terkait masalah proyek pembangunan kantor Kejaksaan Negeri Makassar. Kontraktor pelaksananya itu telah menipu saya, uang senilai Rp1,5 miliar,” ujar Nursafri kepada awak media, Kamis (13/6/2024).

Dikatakan Nursafri, Arham Rahim saat ini telah berstatus terpidana usai divonis tiga tahun pidana penjara oleh Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Makassar, 20 Maret 2024 lalu.

Meskipun telah dijatuhi vonis atas kasus yang dilaporkan ke Polda Sulsel sebelumnya itu, Nursafri mempertanyakan status penahanan terdakwa Arham Rahim.

Nursafri mengatakan, ada kabar beredar bahwa terpidana tidak ditahan lantaran masih mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Makassar.

  • Bagikan

Exit mobile version