TANA TORAJA, BACAPESAN.COM – Unit Resmob Polres Tana Toraja (Tator) bersama Polsek Sangalla berhasil mengamankan pelaku curanmor (Pencurian Kendaraan Bermotor) di Bebo Kelurahan Bebo Kecamatan Sangalla Utara Kabupaten Tana Toraja.
Demikian ungkap Kapolres Tator, AKBP Malpa Malacoppo, diwakili Kasat Reskrim, IPTU Slamet Raharjo, didampingi Kasi Humas Kompol Daud Massangka dan Kasi Propam, AKP Muh. Aksan Swardi, saat gelar Press Conference di ruang loby Mapolres Tana Toraja, Kamis, 13 Juni 2024.
Dijelaskan Slamet bahwa yang diberhasil diamankan dalam kasus dugaan curanmor tersebut yakni inisial T, FP, HP, dan RL. Dimana keempatnya diamankan karena ada aduan atau laporan dari Elma Barung Tappi (30 tahun) dan Arievendi Pratama (31 tahun) selaku pemilik kendaraan di Polsek Sangalla, pada 5 Juni 2024.
“Atas aduan tersebut, kami memerintahkan Unit Resmob untuk melakukan serangkaian penyelidikan dan dalam waktu 48 jam akhirnya berhasil mengamankan keempat terduga pelaku,” beber Slamet.
Lebih lanjut dijelaskan Slamet bahwa dari hasil pemeriksaan di hadapan penyidik keempat terduga pelaku telah mengakui bahwa mereka telah melakukan tindak pidana curamor.
“Serangkaian pemeriksaan juga telah dilakukan beserta barang bukti berupa 2 unit motor milik korban, 1 unit motor sarana yang dilakukan untuk melakukan pencurian, 1 buah HP dan 1 buah obeng plat,” kata Slamet.
Ditambahkan Slamet bahwa keempat terduga pelaku saat ini sudah diamankan di Mapolres Tana Toraja untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya dan dikenakan pasal 363 Ayat (2) KUHPidana Jo Pasal 64 KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara. (Cherly)