Polemik Penetapan APBDes Desa Panyangkalang Berakhir Damai, Tenreng Tetap Ketua BPD

  • Bagikan
Rapat musyawarah terkait penetapan APBDes 2024, yang dipimpin oleh Kepala Dinas Sosial dan PMD Takalar, Andi Rijal Mustamin, di ruang rapat Kantor Inspektorat Takalar, Jumat, 14 Juni 2024.

TAKALAR, BACAPESAN.COM – Setelah sekian lama terjadi ketegangan antara Kepala Desa dengan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Panyangkalang, Kecamatan Marbo, Kabupaten Takalar terkait penetapan APBDes 2024, akhirnya permasalahan ini selesai dengan dipertahankannya Tenreng sebagai Ketua BPD.

Keputusan ini diambil melalui rapat musyawarah yang dipimpin oleh Kepala Dinas Sosial dan PMD Takalar, Andi Rijal Mustamin, di ruang rapat Kantor Inspektorat Takalar, Jumat, 14 Juni.

Dalam rapat tersebut terungkap bahwa pengunduran diri Tenreng sebagai Ketua BPD pada awal Februari 2024 belum disetujui atau disahkan oleh Camat Marbo. Demikian juga, pengangkatan Andi Mahmud sebagai penggantinya belum diusulkan oleh Kepala Desa dan belum mendapat persetujuan dari Camat Marbo.

Camat Mangarabombang, Sudirman S.Sos, menjelaskan bahwa proses pengunduran diri Tenreng dan penggantian posisi Ketua BPD Panyangkalang ke Andi Mahmud belum sesuai dengan mekanisme yang berlaku.

Oleh karena itu, secara administratif, Tenreng masih sah menjabat sebagai Ketua BPD Panyangkalang sampai masa jabatannya berakhir atau sampai proses penggantian dilakukan sesuai dengan peraturan.

“Ketua BPD Panyangkalang yang sah saat ini adalah Tenreng, yang masih berwenang menandatangani dokumen terkait APBDes Panyangkalang,” tegas Sudirman.

Kepala Dinas Sosial dan PMD Takalar, Andi Rijal Mustamin, menegaskan bahwa sesuai dengan Permendagri Nomor 110 Tahun 2016 tentang BPD, anggota BPD dapat berhenti karena meninggal dunia, mengundurkan diri, atau diberhentikan.

Proses pemberhentian anggota BPD harus diusulkan oleh pimpinan BPD berdasarkan hasil musyawarah BPD kepada Bupati melalui Kepala Desa. Selanjutnya, Kepala Desa menindaklanjuti usulan tersebut kepada Bupati melalui Camat dalam waktu tujuh hari. 

Bupati kemudian meresmikan pemberhentian anggota BPD paling lambat 30 hari setelah menerima usulan tersebut.

“Karena mekanisme ini tidak dilaksanakan, maka Tenreng tetap sebagai Ketua BPD Panyangkalang dan masih memiliki kewenangan serta hak dan kewajiban menjalankan tugasnya,” jelas Andi Rijal.

Rapat musyawarah ini dihadiri oleh Kepala Inspektorat Takalar, H Yahe, Sekretaris BKAD, Aminuddin Barlian, Camat Marbo, Sudirman, Febri Setiawan, Jaksa Pengacara Negara, Kades Panyangkalang, Suardy Sabang, Kabag Hukum Syainal Mannan, Pathuddin Muh Asrul TAPM P3MD, Tenreng beserta anggota BPD Panyangkalang, Henry Tryadi, serta tokoh masyarakat Panyangkalang seperti Muhammad Tamrin dan Amir Daeng Kulle. (Tiro)

  • Bagikan

Exit mobile version