JAKARTA, BACAPESAN.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan, terus melakukan pengembangan kasus dugaan suap pada Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan (Kemenhub). Termasuk munculnya beberapa nama, seperti Direktur Jenderal (Dirjen) Perkeretaapian Kemenhub, Mohamad Risal Wasal dalam persidangan.
Pasalnya, dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta terungkap, adanya aliran uang sebagai tunjangan hari raya (THR) pejabat di Kemenhub. Kisaran penerimaan uang itu antara 5 sampai 10 persen, dari nilai proyek dengan perkiraan nilai suap yang diterima mencapai sekitar Rp 14,5 miliar.
Juru bicara KPK, Tessa Mahardhika memastikan, nama-nama yang muncul di persidangan, termasuk akan menjadi bahan pertimbangan tim penyidik, untuk kemudian memutuskan pengembangan perkara rasuah tersebut.
“Kembali lagi, penyidik punya rencana penyidikan terkait perkara yang sedang ditangani,” kata Tessa kepada wartawan, Kamis (20/6).
Kendati belum mengetahui detail soal kapan pemeriksaan terhadap Risal kembali dilakukan, Tessa tak memungkiri, keterangannya sangat dibutuhkan untuk proses penyidikan. Apalagi, sejauh ini KPK baru saja menjerat tersangka baru dalam kasus tersebut.
“Siapa yang dipanggil itu bergantung pada kebutuhan penyidik,” tegasnya.
Mengingat beberapa nama muncul dalam persidangan, yang diduga ikut menikmati uang haram proyek DJKA. Karena itu, Tessa memastikan pihaknya bakal transparan untuk menelusuri keterlibatan pihak lain dalam kasus ini.
“Ya, semua dikembalikan kebutuhan-kebutuhan penyidik di dalam memperkuat unsur-unsur perkara yang ditangani. Apakah memang yang sudah disebut itu dibutuhkan untuk menguatkan perkaranya maupun mungkin ada pengembangan, itu nanti bergantung pada kebutuhan penyidik,” imbuhnya.
Dalam pengembangan kasus ini, terbaru KPK menetapkan Yofi Oktarisza (YO) selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada BTP Kelas 1 Jawa Bagian Tengah yang kemudian menjadi BTP Semarang pada 2017-2021.
Penetapan tersangka terhadap Yofi Oktarisza merupakan pengembangan dari perkara pemberi suap Dion Renato Sugiarto. Sebab, Dion Renato merupakan rekanan pengadaan barang dan jasa di lingkungan Kementerian Perhubungan, yang memiliki perusahaan antara lain PT. Istana Agung Putra, PT. Prawiramas Puriprima dan PT. Rinenggo Ria Raya.
Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur menjelaskan, Yofi mendapatkan fee sebesar 10-20 persen dari nilai paket pekerjaan pembangunan yang dikerjakan perusahaan rekanan dari Dion Renato. Selain fee untuk mendapatkan paket pekerjaan, rekanan juga memberikan Fee agar proses pelaksanaan pekerjaan berjalan lancar.
“Termasuk pencairan termin sehingga pemberian fee juga tetap dilakukan kepada PPK pengganti yang menggantikan PPK awal mulai saat lelang paket pekerjaan tersebut,” ucap Asep dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (13/6).
Menurut Asep, fee yang diterima tersebut sebagaian telah berhasil disita oleh KPK, di antaranya tujuh buah deposito senilai Rp 10. 268.065.497 atau Rp 10 miliar, satu buah kartu ATM, uang tunai senilai Rp1.080.000. 000, terkait pengembalian uang tersangka YO terkait penerimaan berupa logam mulia (emas).
Kemudian, tabungan Reksa dana atas nama DRS senilai Rp 6 miliar. Serta, delapan bidang tanah dan Sertifikat nya di Jakarta, semarang dan Purwokerto senilai Kurang lebih Rp 8 miliar.
Tersangka Yofi Oktarisza disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b dan/atau Pasal 11 dan Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (jawapos)