MAKASSAR, BACAPESAN.COM – Penggunakan Surat Izin Mengemudi (SIM) yang diterbitkan oleh Korlantas Polri akan diakui di luar negeri. Sehingga, WNI pemilik SIM tidak perlu menggunakan SIM Internasional di beberapa negara untuk berkendara.
Dirregident Korlantas Polri, Brigjen Pol Yusri Yunus mengatakan, SIM Indonesia sudah berlaku di beberapa negara se-Asia Tenggara mulai 1 Juni 2025. Langkah ini untuk memudahkan warga yang bepergian ke luar negeri.
Ia mengatakan, negara-negara yang menerima pemberlakuan SIM Indonesia mulai tahun depan itu adalah Filipina, Thailand, Laos, Vietnam, Myanmar, Brunei, Singapura, dan Malaysia.
Yusri menjelaskan, penerapan SIM yang dapat berlaku di negara Asia Tenggara tersebut usai penyesuaian NIK sebagai nomor SIM. Hal itu, menandai langkah maju integritas integrasi dokumen legalitas berkendara dengan dokumen negara lain.
“Kita satukan data. Kalau kita nanti buka datanya sudah single (satu) meliputi nomor NIK, KTP, SIM A, SIM C, NPWP, BPJS semua dengan single data sehingga lebih mudah,” ujar Yusri.
Dengan ketentuan ini, bagi warga Indonesia yang nantinya berpelancong ke beberapa negara di Asia Tenggara itu tak perlu repot untuk membawa kendaraan sendiri. Tak perlu juga SIM Internasional.
Selama mempunyai SIM Indonesia yang berlaku sesuai peruntukannya, warga dapat berkendara dengan bebas di negara-negara tersebut. (jawapos)