Kemenkumham Babel Gelar Sosialisasi Pencegahan Pelanggaran Kekayaan Intelektual

  • Bagikan

TANJUNGPANDAN, BCAPESAN.COM – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Kepulauan Bangka Belitung gelar Sosialisasi Pencegahan Pelanggaran Kekayaan Intelektual di Wilayah Tahun 2024 bertempat di Hotel Golden Tulip Belitung, Kamis, (20/6).

Tema nya adalah ‘Pentingnya Edukasi Pencegahan Pelanggaran Kekayaan Intelektual Dalam Mendorong Pertumbuhan Ekonomi, Inovasi Dan Kreativitas UMKM di Wilayah’

Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM (Kadivyankumham) Fajar Sulaeman Taman, dalam laporannya mengatakan kegiatan ini bertujuan untuk memberikan kesadaran kepada peserta akan pentingnya mendaftarkan hak atas kekayaan intelektual agar terhindar dari pembajakan/pencurian terhadap hasil karya/produk serta penggunaan karya/produk tanpa izin.

Plh. Kepala Kantor Wilayah, Dwi Harnanto, menuturkan, perlindungan hukum dirasa sangat penting bagi setiap karya yang dihasilkan oleh manusia, mengingat masih tingginya intensitas tindakan curang terkait pelanggaran hak kekayaan intelektual di Indonesia.
Sejak tahun 2022 hanya ada 1 pengaduan atas pelanggaran kekayaan intelektual dari Babel.

“Untuk itu diperlukan peningkatan kesadaran masyarakat Bangka Belitung untuk melaporkan pelanggaran atas kekayaan intelektual jika ditemukan ada pelanggaran,” ujar Dwi.

Oleh karenanya, diharapkan kepada seluruh masyarakat di provinsi Kepulauan Bangka Belitung untuk dapat melindungi kekayaan intelektual yang dimilikinya dan menghargai hasil karya orang lain.

Dwi juga menyampaikan rasa terimakasihnya atas sinergi dan kolaborasi yang terjalin melalui pelaksanaan Perjanjian Kerjasama (PKS) antara Kanwil Kemenkumham Babel dan Instansi terkait seperti Kepolisian, Bea Cukai, Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi Bangka Belitung dalam hal Pencegahan Pelanggaran Kekayaan Intelektual pada tahun 2023 lalu.

“Kami harap sinergi dan kolaborasi ini dapat terus terjalin demi mengurangi pelanggaran kekayaan intelektual di Provinsi Kep. Bangka Belitung,” harap Dwi.

Dalam kesempatan tersebut juga diserahkan Surat Pencatatan Ciptaan atas Gambar Toto dan Sena yang merupakan Maskot Lapas Kelas IIB Tanjungpandan dengan Pencipta Kalapas Tanjungpandan, Gowim Mahali dan nomor pencatatan 000626912.

Narasumber dalam kegiatan ini brasal dari Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) yakni Analis Kebijakan Muda, Baby Mariaty selaku Ketua Tim Kerja Pencegahan Direktorat Penyidikan dan Penyelesaian Sengketa DJKI yang mengulas terkait ‘Pencegahan Pelanggaran Kekayaan Intelektual’ dan Penyuluh Hukum Muda Yobbi Herbuono dengan materi ‘Mendorong Kreativitas dengan Kekayaan Intelektual’.

Narasumber lainnya yaitu Kepala Bidang Koperasi dan UKM Dinas Koperasi UKM Perdagangan dan Tenaga Kerja Kabupaten Belitung, Budi Swasta Kartiman yang membahas ‘Peran Dinas Koperasi dan UKM Dinas Koperasi UKM Perdagangan dan Tenaga Kerja Kabupaten Belitung dalam Pemberdayaan UMKM di Wilayah Kabupaten Belitung’

Kakanwil Kemenkumham Babel Harun Sulianto mengatakan pihaknya akan terus mendorong masyarakat untuk mendaftarkan kekayaan intelektualnya. Kemudian masyarakat juga agar memiliki kesadaran untuk melaporkan jika ditemukan ada pelanggaran terhadap kekayaan intelektual.

Hadir dalam kegiatan Kakanim Tanjungpandan, Kalapas Tanjungpandan yang diwakili oleh Kasubbag Tata Usaha, Dedi Mardjana, jajaran Forkopimda Kabupaten Belitung, Kepala Bidang Pelayanan Hukum, Kepala Bidang HAM dan jajaran Kanwil Kemenkumham Babel.

Turut hadir juga 50 peserta sosialisasi yang terdiri atas perwakilan dari Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Belitung dan Belitung Timur, Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu, Koperasi, UKM Pemerintah Kabupaten Belitung dan Belitung Timur, Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kabupaten Belitung dan Belitung Timur, Dinas Tenaga Kerja, Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Belitung dan Belitung Timur, Kepolisian Resort Kabupaten Belitung dan Belitung Timur, Kejaksaan Negeri Tanjungpandan, Pengadilan Negeri Tanjungpandan, Kejaksaan Negeri Belitung Timur, Bea Cukai Tanjungpandan, PT Puncak Mall Tanjungpandan, Akademisi/Mahasiswa Poltekes Kabupaten Belitung dan Akademi Keperawatan Pemkab Belitung, Pelaku Usaha/UMKM Binaan Dinas Kabupaten Belitung dan Belitung Timur. (*)

  • Bagikan