TAKALAR, BACAPESAN.COM – Manajemen PT Sinergi Gula Nusantara (SGN) memutuskan untuk mencabut laporan terkait pencurian alat mesin giling di fasilitas mereka yang berlokasi di Desa Pa’rapunganta, Kecamatan Polongbangkeng Utara (Polut).
Akibat pencabutan laporan ini, Polres Takalar melaksanakan Restorative Justice antara pihak PT SGN dan delapan orang yang sebelumnya diduga terlibat dalam pencurian tersebut beberapa bulan lalu.
Kedelapan tersangka, yang sempat ditahan di rutan Polres Takalar pada 16 April 2024, yaitu Supardi, Arsyad, Anwar, Abd Salam, Jufri, Jupardi, N. Nasir, dan Muh Ali, telah dibebaskan. Mereka sebelumnya dituduh mencuri alat mesin giling milik PT SGN Takalar, yang menyebabkan kerugian finansial hingga miliaran rupiah sejak 2023 hingga 2024.
“Beberapa hari yang lalu, manajemen PT SGN Takalar yang diwakili oleh Asisten Manajer St.Gilingan, Ikbal. HK.S.St, telah mencabut laporannya di Polres Takalar. Oleh karena itu, kami melakukan Restorative Justice dengan para pelaku,” ujar Plt. Kasat Reskrim Polres Takalar, Iptu Chaidir, Kamis (20/06/2024).
Sementara itu, upaya konfirmasi kepada Asisten Manajer St.Gilingan, Ikbal. HK.S.St, terkait alasan pencabutan laporan, belum berhasil sampai berita ini diterbitkan. (Tiro)