“Padahal untuk mendiagnosis penyakit harus dilihat dari kombinasi gaya hidup dan level stres seseorang, namun yang disalahkan selalu tembakau,” ujar dr. Jeffrey.
Sebagai seorang dokter, lanjutnya, meminta pasien untuk mengurangi konsumsi bahkan berhenti merokok secara langsung tidaklah mudah. Bahkan lebih besar tingkat kegagalannya. Atas dasar itu, perokok dewasa perlu ditawarkan berbagai solusi, salah satunya dengan beralih ke produk lebih rendah risiko seperti produk tembakau alternatif jika mengalami kesulitan berhenti merokok.
Di situasi ini, perlu adanya keterlibatan dari pemerintah agar jumlah perokok di Indonesia bisa mengalami tren penurunan seperti di beberapa negara lain.
“Artinya memang sudah seharusnya kita aware dengan produk tembakau alternatif. Kita bisa berkolaborasi dengan pemerintah membuat strategi untuk menemukan cara yang tepat mengatasi permasalahan rokok. Pemerintah tidak bisa bekerja sendirian, begitu juga dengan dokter,” lanjut dr. Jeffrey.
Dalam forum yang sama, Pakar Nikotin dan Kesehatan Publik Swedia, Dr. Karl Fagerström, menambahkan Badan Pengawas Obat dan Makanan Amerika Serikat (US FDA) telah melaporkan bukti ilmiah yang tersedia, termasuk studi epidemiologi jangka panjang pada pengguna produk tembakau alternatif.
Laporan tersebut menunjukkan dibandingkan dengan terus merokok, beralih ke produk tembakau alternatif memiliki risiko yang lebih rendah terhadap kanker mulut, penyakit jantung, kanker paru-paru, stroke, emfisema, dan bronkitis.
“Swedia memiliki tingkat kematian jauh lebih rendah akibat kanker paru-paru, kanker lain, dan penyakit kardiovaskular yang biasanya dikaitkan dengan penggunaan rokok, dibandingkan dengan negara-negara anggota Uni Eropa lainnya,” tuturnya.
Dengan temuan tersebut, Pemerintah Swedia sangat mendukung penggunaan produk tembakau alternatif. Berkat pemanfaatan produk tembakau alternatif, prevalensi merokok di Swedia saat ini hanya 5,6 persen.
“Prevalensi merokok dapat dikurangi dengan produk tembakau alternatif. Jadi produk tembakau alternatif tidak seharusnya diatur lebih ketat dari rokok,” ungkap Karl. (jawapos)