PAREPARE, BACAPESAN.COM – Penjabat (Pj) Wali Kota Parepare Akbar Ali menyerahkan Rancangan Peraturan Daerah (ranperda) tentang
Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD tahun 2023 dalam rapat paripurna di Gedung DPRD Kota Parepare, Senin, 24 Juni 2024.
Rapat paripurna itu, dipimipin Ketua DPRD Kota Parepare Kaharuddin Kadir didampingi Wakil Ketua II DPRD Kota Parepare, Rahmat Sjamsu Alam.
Dalam rapat tersebut, Pj Wali Kota Parepare mengatakan, penyerahan ranperda ini untuk memenuhi amanat Peraturan Pemerintah nomor 12 tahun 2019 tentang pengelolaan keuangan daerah.
Menurutnya, pada Pasal 189 ayat (1) menjelaskan pelaporan keuangan pemerintah daerah merupakan proses penyusunan dan penyajian laporan keuangan pemerintah daerah oleh entitas pelaporan sebagai hasil konsolidasi atas laporan keuangan SKPD selaku entitas akuntansi.
Lalu, pada pasal 194 disebutkan bahwa kepala daerah menyampaikan ranperda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD kepada DPRD dengan dilampiri laporan keuangan yang telah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan dan dibahas oleh kepala daerah bersama DPRD untuk mendapat persetujuan bersama.
Selanjutnya, kata dia pelaksanaan seluruh kegiatan yang diprogramkan pada tahun anggaran 2023 telah berakhir pada 31 Desember 2023.
“Oleh karena itu, kami menyampaikan ucapan terima kasih kepada pimpinan dan seluruh anggota dewan karena telah memberikan dukungan dan kerja sama yang baik dalam rangka pelaksanaan program dan kegiatan pembangunan di tahun pelaksanaan dimaksud,” katanya.
Kemudian, kata dia, sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku, penyampaian laporan menjadi salah bentuk pertanggungjawaban atas pelaksanaan kegiatan di tahun 2023.
Dia menjelaskan, dari aspek keuangan tertuang dalam ranperda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD di tahun 2023 dan tertuang dalam laporan keuangan belanja daerah sesuai dengan format laporan realisasi anggaran pada APBD tahun anggaran 2023, terdiri atas belanja operasi, belanja modal, belanja tak terduga dan belanja transfer.
Adapun, ringkasan laporan keuangan, di antaranya Saldo Aset per 31 Desember 2023, sebesar Rp2 triliun 322,22 miliar rupiah lebih, saldo kewajiban sebesar Rp43,91miliar lebih dan saldo Ekuitas sebesar Rp2 triliun 278,31 miliar lebih.
Terdiri atas saldo aset lancar sebesar Rp67,36miliar lebih, saldo investasi jangka panjang tetap permanen sebesar Rp103,47 miliar rupiah lebih, saldo aset tetap sebesar Rp 2 Triliun 93,58 miliar lebih, saldo aset lainnya sebesar Rp57,79miliar rupiah lebih, saldo kewajiban jangka pendek sebesar Rp41,14 miliar lebih, saldo kewajiban jangka panjang sebesar Rp2,76 miliar lebih.
Sedangkan, jumlah realisasi pendapatan saerah selama tahun anggaran 2023 sebesar Rp896,11 mliiar rupiah lebih atau sebesar 91,18 persen, terdiri dari ralisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar Rp196,73 miliar lebih 106,83 persen, realisasi pendapatan transfer sebesar Rp699,37 miliar lebih atau 87,57 persen.
Lalu, jumlah Realisasi Belanja Daerah tahun Anggaran 2023 sebesar Rp897,59 miliar lebih atau sebesar 90,49 persen, terdiri atas realisasi belanja operasi sebesar Rp747,49 miliar lebih atau 94,50 persen, realisasi belanja modal sebesar Rp145,49miliar lebih atau 75,73 persen, ralisasi Belanja Tak terduga sebesar Rp4,60 miliar lebih atau 52,54 persen.
Realisasi penerimaan pembiayaan Daerah Tltahun Anggaran 2023 Rpsebesar 17,14 miliar lebih dan realisasi pengeluaran pembiayaan daerah sebesar Rp2,76 miliar lebih. Sedangkan, sisa lebih Pembiayaan Anggaran (SiLPA) per 31 Desember 2023 sebesar Rp12,89 miliar lebih.
“Beberapa hal yang saya sampaikan merupakan gambaran singkat atas rancangan peraturan daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2023,” tandasnya.(*)