JAKARTA, BACAPESAN.COM — Komisi III DPR RI menekankan perlunya Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk mengungkapkan jumlah anggota oknum di lembaga eksekutif dan yudikatif yang terlibat dalam praktik judi online.
Pertemuan antara anggota Komisi III DPR RI dengan PPATK di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu, mengungkap pernyataan kontroversial Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana, yang menyebutkan adanya lebih dari 1.000 oknum legislator beserta sekretariatnya yang terlibat dalam aktivitas tersebut.
Nasir Djamil dari Komisi III DPR RI menilai PPATK tidak adil jika hanya fokus pada angka oknum legislatif yang terlibat dalam judi online.
“Tidak adil rasanya kalau hanya legislatif saja yang disampaikan. Eksekutif, yudikatif juga perlu disampaikan. Saya enggak setuju juga kalau hanya legislatif,” kata Nasir dalam rapat kerja tersebut, dikutip dari ANTARA.
Ia juga menambahkan bahwa eksekutif dan yudikatif perlu diperhitungkan dalam laporan yang disampaikan oleh PPATK.
Komisi III DPR RI juga menyoroti perlunya pengusutan lebih lanjut terkait peredaran uang dalam praktik judi online di kalangan oknum eksekutif dan yudikatif. Mereka menduga bahwa fenomena ini sudah merambah ke seluruh cabang kekuasaan.
Johan Budi, anggota Komisi III DPR RI lainnya, mengungkapkan pandangannya bahwa penindakan terhadap praktik judi online harus melibatkan aparat penegak hukum.
Menurutnya, keberadaan oknum di aparat penegak hukum yang terlibat dalam judi online dapat mengganggu penegakan hukum yang seharusnya mereka lakukan.
“Karena itu data yang disampaikan seharusnya juga detail untuk profesi yang lain,” kata Johan.
Di sisi lain, Ivan Yustiavandana menegaskan bahwa tidak ada satupun pegawai di PPATK yang terlibat dalam praktik judi online. Ivan juga mengklarifikasi bahwa total pegawai di PPATK hanya sebanyak 500 orang. (fajar online)