Transaksi Mencurigakan Terkait Pemilu 2024 Capai Rp 80 Triliun

  • Bagikan
Kepala PPATK Ivan Yustiavandana

JAKARTA, BACAPESAN.COM – Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Ivan Yustiavandana mengungkapkan terdapat transaksi mencurigakan terkait Pemilu 2024 sebesar Rp 80 triliun. Menurutnya, transaksi tersebut merupakan hasil analisis 108 produk intelijen keuangan yang melibatkan partai politik, anggota parpol, calon legislatif, incumben maupun pejabat aktif.

“Selama periode Januari 2023 sampai dengan Mei 2024, PPATK telah menyampaikan 108 produk intelijen keuangan berupa hasil analisis/informasi dan hasil pemeriksaan terkait pemilu 2024 dan/atau yang melibatkan parpol/anggota parpol/calon legislatif/incumbent/pejabat aktif dengan nominal perputaran dana sebesar total Rp 80.117.675.256.064,00,” kata Ivan dalam rapat kerja dengan Komisi III DPR di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (26/6).

Ivan menjelaskan, temuan perputaran dana mencurigakan lebih dari Rp 80 triliun selama masa Pemilu 2024 itu berdasarkan hasil Collaborative Analysis Team (CAT). Ia menyebut, CAT tersebut terdiri dari PPATK, KPU, Bawaslu dan sejumlah sektor swasta.

“Hal ini ditunjukkan dengan inisiasi pembentukan Collaborative Analysis Team (CAT) yang terdiri dari PPATK KPU Bawaslu, dan private sector, terdiri dari 157 penyedia jasa keuangan. Pembentukan CAT berperan dalam penguatan kolaborasi dan sinergi untuk mendukung transparansi dan akuntabilitas penyelenggaraan pemilu,” ucap Ivan.

Lebih lanjut, Ivan menyatakan bahwa 108 produk intelijen itu telah diseminasikan kepada beberapa pihak eksternal, mulai dari Bawaslu, KPU, Kejaksaan hingga KPK. Karena itu, pihaknya merekomendasikan sejumlah hal untuk mewujudkan transparansi penyelenggaraan pemilu.

“Perlunya evaluasi terhadap ketentuan mengenai dana kampanye pemilu berikut sanksi bagi peserta pemilu yang melanggar ketentuan tersebut,” ujar Ivan.

Ivan pun menegaskan, perlunya penerapan kewajiban RKDK dalam kaitannya dengan pemilihan umum legislatif yang saat ini hanya diwajibkan untuk pemilihan umum presiden dan wakil presiden.

“Perlu adanya ketentuan mengenai pembatasan penarikan uang atau penukaran uang yang dilakukan oleh calon tetap atau calon yang mewakili,” pungkas Ivan. (*)

  • Bagikan

Exit mobile version