PAREPARE, BACAPESAN.COM – Bawaslu Kota Parepare gencar melakukan pengawasan terhadap proses Pencocokan dan Penelitian (coklit) data pemilih. Tujuannya untuk memastikan bahwa data pemilih sesuai aturan yang berlaku. Proses coklit berlangsung dari 24 Juni hingga 24 Juli 2024.
Pengawasannya, sesuai dengan Surat Edaran Bawaslu Republik Indonesia Nomor 89 Tahun 2024 tentang Pencegahan Pelanggaran dan Pengawasan Penyusunan Daftar Pemilih dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2024.
Komisioner Bawaslu Kota Parepare, Susi mengatakan, pengawasan ini untuk menverifikasi data pemilih secara akurat sesuai kondisi masyarakat serta mencegah kemungkinan adanya pemilih ganda atau tidak sah dalam daftar pemilih.
Menurutnya, proses ini juga diharapkan dapat memastikan transparansi, keadilan, dan kebebasan dari pelanggaran dalam pelaksanaannya.
“Kami melakukan pengawasan langsung di lapangan oleh Panwaslu Kecamatan dan Pengawas Pemilihan Lapangan, dengan fokus pada ketepatan prosedur, data yang mutakhir, akuntabel, reliabel, dan transparansi. Kami juga menverifikasi data pemilih secara akurat sesuai dengan kondisi di masyarakat,” katanya, Kamis, 27 Juni 2024.
Dia menjelaskan, proses coklit ini merupakan bagian penting dari persiapan Pemilihan Serentak Tahun 2024 yang dilakukan oleh Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP).
Bahkan, kata dia, pengawasan coklit dilaksanakan dengan dua metode. Pertama, pengawasan melekat dilakukan terhadap Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP) saat melakukan coklit untuk memastikan kepatuhan terhadap peraturan. Kedua, uji petik dilakukan dengan mengambil sampel acak 10 Kepala Keluarga per hari untuk evaluasi lebih lanjut.
“Harapan kami dengan adanya proses coklit ini, semua warga Kota Parepare yang memenuhi syarat sebagai pemilih dapat terdaftar dengan benar sehingga mereka bisa menggunakan hak pilihnya pada Pemilihan Serentak Tahun 2024,” tambah Susi.
Selain memastikan keakuratan data, kata dia, pengawasan juga dilakukan untuk memastikan tidak adanya pemilih ganda, pemilih tidak sah, atau pemilih yang tidak memenuhi syarat dalam daftar pemilih.
“Proses coklit harus berjalan transparan, adil, dan bebas dari potensi pelanggaran atau ketidakberesan lainnya,” ujarnya.
Selain itu, Bawaslu Kota Parepare juga mendirikan Posko Kawal Hak Pilih. Diharapkan, dengan adanya posko ini, setiap warga dapat memastikan hak pilih mereka terlindungi dan dapat digunakan secara efektif.(*)