MAKASSAR, BACAPESAN.COM – Camat Rappocini M. Aminuddin, S.Sos., M.AP menghadiri Rapat Koordinasi Pembahasan Progres Peraturan Wali Kota Makassar tentang Retribusi Persampahan/Kebersihan yang digelar di Ruang Rapat Sipakalebbi Kantor Balai Kota Makassar, Kamis (27/06/2024).
Pembahasan ini menindaklanjuti Peraturan Daerah Kota Makassar Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang ditetapkan pada 05 Januari 2024, dimana dipelukan Peraturan Wali Kota Makassar tentang tarif retribusi pelayanan persampahan/kebersihan serta tata cara retribusi pelayanan Persampahan/kebersihan, yang saat ini dalam tahap harmonisasi Rancangan Peraturan Wali Kota.
Dalam pemahasan tersebut, Aminuddin memaparkan beberapa pendapat dan kendala dalam penerapat penerapan Peraturan Wali Kota (Perwali) yang lalu sebagai acuan dalam membuat rincian Perwali yang baru sesuai dengan Peraturan Daerah Kota Makassar Nomor 1 Tahun 2024.
Pemerintah Kecamatan Rappocini saat ini memiliki Inovasi SIAMPI (Sistem Informasi Pelayanan Administrasi Kecamatan Rappocini). Program tersebut hadir di tengah perkembangan teknologi dalam rangka meningkatkan kualitas pelayanan administrasi publik secara efektif dan efisien kepada masyarakat.
Camat Rappocini M. Aminuddin, S.Sos., M.AP menyadari permasalahan layanan menjadi perhatian Pemerintah yang sangat serius. Olehnya, berbagai upaya dan Inovasi dilakukan untuk menjadikan solusi, salah satu permasalahan yang dialami saat ini adalah sistem layanan online yang belum maksimal sehingga sebagai sarana publikasi untuk memberikan informasi dan komunikasi serta meningkatkan kualitas pelayanan yang Sombere dan Smart kepada masyarakat. (*)