“Banyak regulasi dan peraturan pemerintah. Memang yang membatasi kita memang Mina yang sangat padat. Sekarang dalam pengembangan fikih sebab Nabi sudah menunjuk batasan Mina dan tidak akan melebar ke mana-mana. Hanya muat satu hingga dua juta orang . Bila Mina belum ada fatwa untuk ditingkatkan, permasalahan akan begitu terus,” ungkapnya.
Ketua Baznas Kota Makassar, Muh. Ashar Tamanggong mengatakan problematika haji tidak akan pernah selesai selama haji masih dilaksanakan.
“Mudah-mudahan masalah haji terselesaikan jika semua sadar bahwa perlu melaksanakan haji legal dan melakukan manasik haji,” pungkasnya
Guna meningkatkan kualitas manasik haji, DPP IMMIM dan Kementerian Agama Provinsi Sulsel, serta UIN Alauddin akan bekerjasama dalam membuat sertifikasi ibadah haji agar mubaligh yang dikoordinir bisa terupdate terkait informasi haji sehingga saat menyampaikan ke Jamaah terupdate juga. (Hikma)