MAKASSAR, BACAPESAN.COM – DPP IMMIM menggelar diskusi bertajuk “Problematika Ibadah Haji” di Gedung Islamic Center IMMIM Jalan Jendral Sudirman Makassar, Kamis (27/6/2924).
Kegiatan ini menghadirkan tiga pembicara antara lain Kepala Kantor Kementrian Agama Provinsi Sulawesi Selatan, H Muh Tonang, Direktur Pasca Sarjana UIN Alauddin Makassar, Prof. Dr. H Abustani Ilyas dan Ketua Baznas Kota Makassar, Muh. Ashar Tamanggong.
Dalam kegiatan ini diurai berbagai problem haji diantaranya jatah haji yang ditambahkan pemerintah, travel yang memberangkatkan jamaah haji menggunakan visa ziarah hingga antrian haji di Indonesia yang membutuhkan waktu 35 tahun.
Kepala Kantor Kementrian Agama Provinsi Sulawesi Selatan, H Muh Tonang menjelaskan saat ini kuota haji mencapai 20200 jemaah dimana pada peraturan terbaru 50 persen diisi jamaah haji reguler dan 50 persen sisanya diisi jemaah haji khusus. “Ada kuota tambahan 20 ribu, hal tersebut sesuai dengan Perpres dan dalam penerapannya semuanya terisi full” ujarnya.
H Tonang Melanjutkan, terkait travel yang memberangkatkan haji menggunakan visa ziarah, saat ini pihaknya bekerja sama dengan Polda Sulsel tengah melakukan pemeriksaan.
“Fokus pemerintah dalam hal mencari travel yang penyelenggaraan haji diluar visa haji karena kemarin ada beberapa warga khususnya Sulsel yang dijanjikan ibadah haji ternyata bukan menggunakan visa haji. Kami akan bekerja sama dengan Polda untuk menertibkan travel yang tidak mengikuti aturan ini,” tegasnya.
Dirinya juga mengimbau agar masyarakat senantiasa mengikuti imbauan dari pemerintah dengan tidak menggunakan diluar visa haji untuk berhaji karena jelas tidak sesuai aturan, “Mereka akan terkatung-katung disana dan tidak akan sampai di sana. Kami juga berharap pemerintah saudi tidak meloloskan jemaah yang tidak menggunakan visa haji saat masuk ke Arafah,” tambahnya.
Direktur Pasca Sarjana UIN Alauddin Makassar, Prof. Dr. H Abustani Ilyas juga menjelaskan salah satu problematika jamaah haji saat ini adalah kondisi Mina yang sesak dan padat. Menurutnya ini mengacu pada regulasi Arab Saudi.