MAKASSAR, BACAPESAN.COM – Universitas Hasanuddin dengan tegas memberhentikan oknum Dosen yang diduga melakukan pelecehan seksual kepada beberapa mahasiswa.
Hal tersebut dibuktikan dengan terbitnya Surat Keputusan Rektor Universitas Hasanuddin Nomor 06503/UN4.1/KEP/2024.
Pihak Universitas juga menegaskan komitmen dalam menangani kasus tersebut dengan serius dan transparan serta menepis anggapan bahwa pihak universitas tidak memberikan perlindungan terhadap oknum pelaku kasus-kasus pelecehan di lingkungan kampus.
Kepala Kantor Sekretariat Rektor Dr. Sawedi Muhammad menyatakan Universitas Hasanuddin memiliki komitmen yang sangat kuat untuk memastikan lingkungan kampus yang aman dan bebas dari segala bentuk kekerasan, termasuk pelecehan seksual.
“Setiap laporan yang masuk akan ditindak lanjuti dengan tegas sesuai prosedur yang berlaku,” tegasnya
Tidak hanya menerbitkan SK, Unhas melalui Satgas PPKS secara tegas melaksankan tugasnya untuk melakukan penyelidikan terhadap laporan dari korban tersebut.
“Saat ini, Satgas PPKS Unhas tengah melakukan pemeriksaan terhadap laporan dari mahasiswi yang diduga menjadi korban pelecehan. Kami sudah memanggil terduga korban dan pelaku untuk dimintai keterangan, dan proses klarifikasi masih berlangsung. Kami akan memastikan setiap langkah yang diambil didasarkan pada bukti dan fakta yang ada. Sehingga tidak benar jika Rektor melindunga terduga pelaku pelecehan seksual tersebut,” jelas Sawedi Muhammad.
Lebih lanjut ditegaskan bahwa universitas tidak akan mentolerir segala bentuk pelecehan seksual di lingkungan kampus. Jika terbukti bersalah, pelaku akan diberikan sanksi tegas sesuai peraturan yang berlaku di universitas. Mengambil tindakan tegas terhadap siapapun yang terbukti melakukan pelanggaran, tanpa pandang bulu,
Proses ini memerlukan waktu agar memastikan semua pihak terkait mendapatkan kesempatan untuk memberikan keterangan. Kami berkomitmen untuk menyelesaikan kasus ini secepat dan seadil mungkin.
Dengan langkah-langkah tegas yang diambil, Universitas Hasanuddin berharap dapat memberikan perlindungan dan keadilan bagi seluruh sivitas akademika, serta menciptakan lingkungan belajar yang aman dan kondusif. (Hikma)