TORAJA UTARA, BACAPESAN.COM – Saat ini Komisi Pemilihan Umum (KPU) sedang melaksanakan tahapan pencoklitan dan penelitian data pemilih (coklit) pada pemilihan kepala daerah (pilkada) 2024 oleh petugas pemutahiran data yakni pantarli.
Untuk memastikan data pemilih sudah sesuai, maka Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Toraja Utara (Torut) menghimbau KPU untuk memastikan betul pencocokan dan penelitian data pemilih yang dilakukan Pantarlih ini dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pantarlih wajib mendatangi dan bertemu secara langsung dengan pemilih.
Hal ini disampaikan ketua Bawaslu Torut, Brikken Linde B. kepada media, Senin, 1 Juli 2024.
“Sesuai Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2024, Pasal 1 ayat (5) disebutkan bahwa Pencocokan dan Penelitian (Coklit) adalah kegiatan yang dilakukan oleh petugas Pemutakhiran Data Pemilih dengan bertemu pemilih secara langsung dan berdasarkan perbaikan dari rukun tetangga/rukun warga atau nama lain dan tambahan pemilih,” beber Brikken.
Lebih lanjut dikatakan Brikken bahwa Bawaslu Torut telah mengintruksikan kepada Panwaslu Kecamatan dan Panwaslu Kelurahan dan Desa untuk melakukan pengawasan melekat memastikan Coklit dilakukan secara profesional yakni sesuai dengan prosedur, mekanisme dan tata cara yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Ditambahkannya bahwa Bawaslu Torut dan Panwascam juga telah membentuk posko Kawal Hak Pilih di masing-masing kecamatan dengan pelayanan offline maupun online, jika masyarakat memiliki aduan terkait pencoklitan bisa mendatangi posko atau bisa melaporkan secara online. (Cherly)