MAKASSAR, BACAPESAN.COM – BPJS Ketenagakerjaan melakukan Sosialisasi Manfaat Layanan Tambahan Fasilitas Perumahan Pekerja BPJS bersama dengan BANK BTN Kanwil Makassar dan para asosiasi Jasa Konstruksi.
Manfaat Layanan Tambahan (MLT) diberikan sebagai salah satu upaya dalam membantu para pekerja untuk dapat memiliki rumah yang layak.
Pemerintah telah menerbitkan Permenaker No 17 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pemberian, Persyaratan, dan Jenis Manfaat Layanan Tambahan dalam Program Jaminan Hari Tua sebagai regulasi yang mengatur fasilitas Manfaat Layanan Tambahan.
Manfaat Layanan Tambahan (MLT) dalam Program Jaminan Hari Tua (JHT) sebagaimana diatur dalam Permenaker Nomor 17 Tahun 2021 berupa fasilitas pembiayaan perumahan yang dibiayai dari dana investasi Program JHT. Harapannya pekerja/buruh dapat terpenuhi kebutuhan primernya, yaitu memiliki rumah sendiri.
Kepala Kantor Wilayah Sulawesi Maluku, Mintje Wattu mengatakan, tujuan dari program ini yaitu untuk memberikan kemudahan dan kepastian bagi para pekerja untuk memiliki rumah, mendukung pemerintah dalam mensukseskan program sejuta rumah, meningkatkan perekonomian dan Membuka Lapangan Kerja serta menjaga butuh/pekerja untuk mendapatkan perlindungan secara sustain.
Adapun beberapa program yang dapat dirasakan oleh pekerja yaitu Kredit Kepemilikan Rumah (KPR), Pinjaman Uang Muka Perumahan (PUMP), dan Pinjaman Renovasi Perumahan (PRP)
Adapun syarat untuk mendapatkan manfaat Layanan Tambahan yaitu merupakan peserta BPJS Ketenagakerjaan yang telah terdaftar selama satu tahun dengan tiga program (JHT, JKK, dan JKM), tertib administrasi dan iuran, belum memiliki rumah, dan memenuhi syarat dan ketentuan dari Bank/OJK.
“Bagi peserta yang ingin melakukan pengajuan Manfaat Layanan Tambahan Fasilitas Perumahan Pekerja BPJS Ketenagakerjaan, dapat langsung mengajukan melalui aplikasi JMO atau datang langsung ke kantor BPJS ketenagakerjaan,” jelasnya.
Tidak hanya bagi pekerja, Manfaat Layanan Tambahan dapat juga dirasakan oleh para developer pengembangan yaitu berupa Kredit Konstruksi yaitu dengan nilai maksimal 80 persen dari nilai Konstruksi. (*)