MAKASSAR, BACAPESAN.COM – Camat Rappocini M. Aminuddin S.Sos.M.AP gelar rapat tindak lanjut aduan masyarakat dengan Surat Nomor 026/V/KBM/05/2024 ORW. 05 Kelurahan Bonto Makkio yang digelar di Ruang Pertemuan Lt.2 Teras Kopi Grand Maleo, Selasa (02/07/2024).
Turut hadir Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kota Makassar (BPKAD) Drs. Muhammad Dakhlan, M.Si, Sekretaris Camat Rappocini Andi Zulfadli, S.E, Lurah dan Sekretaris Lurah Kelurahan Bonto Makkio serta Perwakilan dari Dinas Pertanahan Kota Makassar, Perum Perumnas, Dinas PU Kota Makassar, Dinas Perumahan Kota Makassar, Bagian Hukum Kota Makassar dan Satpol PP Kota Makassar.
Dalam surat tersebut, warga ORW 05. Kelurahan Bonto Makkio mengeluhkan tentang adanya Tindakan Penutupan Lahan yang merupakan Fasum dan Fasos Milik Pemerintah Kota Makassar yang biasa digunakan sebagai sarana umum, sosial serta olahraga bagi warga sekitar.
Berdasakan informasi dari Perum Perumnas, Aminuddin menjelaskan bahwa lahan tersebut telah diserahkan kepada Pemerintah Kota Makassar oleh Perum Perumnas tanggal 26 Maret 1988.
“Setelah menerima surat aduan dari masyarakat, kami menindak lanjuti demgan memberikan persuratan kepada Perum Perumnas. Alhamdulillah berdasarkan informasi yang didapatakan bahwa lokasi tersebut telah diserahkan oleh Perum Perumnas kepada Pemerintah Kota Makassar pada tanggal 26 Maret 1988” jelas Aminuddin. (*)