TANA TORAJA, BACAPESAN.COM – Untuk memastikan hak politik warga negara terutama di Kabupaten Tana Toraja (Tator) menghadapi Pemilihan Kepala Daerah (pilkada) serentak yang akan digelar pada 27 November 2024 mendatang, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Tator sedang melakukan berbagai langkah.
Salah satunya adalah dengan meningkatkan pengawasan pada tahap Pencoklitan yang saat ini sedang dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) melalui Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih). Bawaslu menggunakan metode pengawasan melekat dan Uji Petik, dengan target menguji 33.390 Kepala Keluarga (KK). Uji ini dilakukan oleh Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) bersama Pengawas Kelurahan Desa (PKD).
Komisioner Bawaslu Tator, Theofilus Lias Limongan, menyatakan kepada media pada Senin, 1 Juli 2024 bahwa uji petik bertujuan untuk memeriksa ketaatan terhadap prosedur, mekanisme, dan standar yang ditetapkan oleh UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang pilkada. Bawaslu Tator memfokuskan pengawasannya pada 8 titik rawan, termasuk validitas data pemilih dan penanganan situasi seperti pemilih yang pindah atau yang telah meninggal.
“Kami melakukan pengawasan ketat terhadap Pantarlih dan menguji sampel KK yang telah dicoklit untuk memastikan prosedur yang tepat dilaksanakan, sekaligus menjaga integritas proses pemilihan,” ungkap Theo, panggilan akrabnya.
Theo juga mengajak masyarakat Tana Toraja untuk aktif melaporkan ke Bawaslu atau Panwaslu Kecamatan jika menemukan ketidaksesuaian dalam daftar pemilih atau pelaksanaan coklit, menjelang pilkada pada 27 November 2024.
“Selama 5 hari pelaksanaan coklit, Bawaslu Tana Toraja telah menguji petik sekitar 1.921 KK berdasarkan laporan dari berbagai Kecamatan,” tandasnya. (Cherly)