TAKALAR, BACAPESAN.COM – Maraknya judi online menjadi perhatian tersendiri bagi Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Takalar. Pihaknya langsung menyikapi dengan mengeluarkan Surat Edaran Bupati tentang larangan permainan(game) judi online bagi seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) dan penyelenggara Negara di Kabupaten Takalar, Senin (01/07/2024).
Dalam surat edaran ditanda tangani Pj Bupati Takalar, Setiawan Aswad meminta para Kepala Perangkat Daerah, Camat, Lurah, Tokoh Agama dan Tokoh Masyarakat untuk menyosialisasikan upaya pencegahan perjudian online di wilayah mereka masing-masing.
Pj Bupati Takalar juga secara tegas melarang para ASN di lingkungan Pemkab Takalar bermain judi online dan penggunaan media sosial yang mengarah kepada tindakan yang merugikan.
“Apabila ASN terbukti melakukan judi online, akan diproses sesuai aturan yang berlaku,” ujarnya.
Ia pun meminta penyelenggara Negara wajib menjadi teladan yang baik bagi masyarakat dengan tidak melakukan permainan (game) judi online. (Supahrin)