Lebih lanjut Sigit mengatakan, penggunaan taksi terbang di IKN Nusantara akan membutuhkan izin operasional. Sebab, hal tersebut serupa dengan penggunaan pesawat tanpa awak yang juga membutuhkan izin dan tidak dapat dilakukan di sembarang ruang udara.
Oleh karena itu, dia berharap adanya kesiapan dari operator untuk berkoordinasi secara baik dengan bandara setempat maupun penyedia layanan navigasi. Sehingga, nanti tidak mengganggu ruang udara.
”Kemudian izin akan diberikan, kalau memang semua aspek itu dipandang sudah memenuhi persyaratan yang berlaku dan juga safety assessment yang berlaku,” tutur Sigit.
Sebelumnya, Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN) menargetkan uji coba (proof-of-concept/POC) taksi terbang (sky taxi) untuk IKN Nusantara di Kota Samarinda, Kalimantan Timur.
”Ada Hyundai dari Korea Selatan (Korsel) yang mau diuji coba Juli, terkait POC taksi terbang,” ujar Deputi Transformasi Hijau dan Digital Otorita IKN Nusantara Mohammed Ali Berawi, Senin (27/5).
Ali mengatakan uji coba pada Juli tersebut, Hyundai akan melibatkan Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda untuk menggunakan Bandara Aji Pangeran Tumenggung Pranoto terkait uji coba taksi terbang. OIKN pada tahun lalu sudah melakukan uji coba taksi terbang di Bandara Budiarto Curug, Tangerang, oleh perusahaan EHang Tiongkok yang berkapasitas dua orang.
”Kalau yang akan diuji coba di Samarinda ini taksi terbangnya untuk lima orang, sehingga kapasitasnya lebih besar,” kata Ali. (jawapos)