MAKASSAR, BACAPESAN.COM – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Selatan (Kanwil Kemenkumham Sulsel) melalui Kepala Divisi Keimigrasian (Kadivim) Jaya Saputra memberikan penguatan terkait pelaksanaan tugas dan fungsi (tusi) dalam penanganan pengungsi di Kota Makassar kepada 45 pegawai Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Makassar. Kegiatan bertempat di Aula Rudenim, Selasa (2/7).
Kadivim Jaya dalam penguatannya meminta kepada seluruh pegawai memahami secara komprehensif tugas dan tanggung yang diemban sesuai dengan posisi penempatan tugas, sehingga pekerjaan dapat dilaksanakan secara profesioanal.
“Untuk pelaksanaan Rudenim sendiri telah ada Peraturan Presiden (Perpres) No 125/2016 tentang Penanganan Pengungsi Dari Luar Negeri. Dengan mempedomani Perpres tersebut, semua pengungsi di wilayah Sulawesi Selatan dapat ditangani dengan baik,” kata Jaya.
Adapun dalam implementasi Perpres tersebut, Jaya sampaikan beberapa hal teknis, diantaranya meminta khususnya Kepala Seksi Registrasi, Administrasi, dan Pelaporan (Regminlap) untuk selalu berkoordinasi dengan United Nations High Commissioner for Refugees (UNHCR) terkait pengungsi.
Jaya juga meminta seluruh pegawai untuk melaksanakan diseminasi dan koordinasi agar peraturan dalam penanganan pengungsi luar negeri dapat dipahami oleh seluruh stakeholder yang terlibat langsung.
Lebih lanjut Jaya juga meminta memaksimalkan fungsi pengawasan terhadap keberadaan pengungsi luar negeri yang masih ditemukan di wilayah Sulawesi Selatan.
“Dalam fungsi pengawasan, lakukan pencatatan data secara jelas dan terperinci. Hal ini penting untuk memudahkan melaporkan pengungsi ke UNHCR dan International Organization for Migration (IOM) manakala para pengungsi melanggar keamanan dan ketertiban yang berlaku di Indonesia,” tegas Jaya.
Dalam kesempatan ini, Jaya juga sampaikan bahwa dalam Perpres tersebut, Rudenim Makassar tidak lagi melakukan penanganan pengungsi sepenuhnya dikarenakan wewenang tersebut telah dilimpahkan kepada Pemerintah Daerah setempat. Oleh karenanya, Rudenim Makassar hanya melakukan pengawasan terhadap administrasi pengungsi.
“Rudenim Makassar kini lebih fokus terhadap deteni atau orang asing yang melakukan pelanggaran terhadap undang-undang keimigrasian,” pinta Jaya.
Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Liberti Sitinjak mengapresiasi atas upaya Kadivim Jaya Saputra memberikan penguatan tusi kepada seluruh pegawai Rudenim Makassar. Liberti berharap seluruh pegawai dapat bekerja di dalam rangka mencegah potensi pelanggaran keimigrasian dan turut serta menjaga Keamanan dan Ketertiban Negara.
Selain itu Liberti juga meminta seluruh pegawai untuk memahami Dasar Hukum dalam Pengawasan Orang Asing, terutama pada Pasal 68 Undang-Undang (UU) No 6/2011 tentang Keimigrasian.
“Pegawai Rudenim Makassar harus lebih teliti dalam melakukan pengawasan administratif maupun pengawasan lapangan terhadap proses keluar masuk Deteni,” ungkap Liberti.
Hadir dalam kegiatan ini Kepala Rudenim Makassar Atang Kuswana dan seluruh jajarannya. (*)