JAKARTA, BACAPESAN.COM – Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari diberhentikan alias dipecat oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) lantaran terbukti berbuat asusila.
Hal itu merupakan putusan DKPP atas dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) perkara Nomor 90/PKE-DKPP/V/2024.
Pembacaan putusan perkara asusila ketua KPU RI itu digelar di ruang Sidang DKPP, Jakarta Pusat, Rabu (3/7).
Hasyim diberhentikan lantaran terbukti bersalah dalam perkara dugaan tindak asusila terhadap salah seorang PPLN untuk wilayah Eropa.
“Memutuskan, mengabulkan pengaduan pengadu untuk seluruhnya. Menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada teradu Hasyim Asy’ari selaku Ketua merangkap anggota KPU terhitung sejak putusan dibacakan,” kata Ketua Majelis Sidang, Heddy Lugito saat membacakan putusan.
Hasyim tidak menghadiri langsung sidang putusan tersebut dan memilih hadir secara daring melalui zoom.
Poin tiga putusan, Presiden Jokowi diminta melaksanakan putusan ini paling lama 7 hari sejak putusan ini dibacakan.
“Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk mengawasi pelaksanaan putusan ini,” demikian poin keempat putusan.