MAKASSAR, BACAPESAN.COM – Komisi III DPR RI melaksanakan Kunjungan Kerja (Kunker) Spesifik ke Provinsi Sulawesi Selatan Masa Persidangan V Tahun Sidang 2021-2024, Kamis 4 Jili 2024, bertempat di aula Polda Sulawesi Selatan.
Tim terdiri dari 14 orang anggota dewan didampingi dengan empat sekretariat dan dua orang tenaga ahli Komisi III DPR RI.
Kunjungan spesifik ini dipimpin oleh ketua Tim Dr. Adies Kadir, Bersama anggota Komisi III lainnya, Yakni Habiburokhman, I Wayan Sudirta, Trimedya Panjaitan, M. Nurdin, Andi Rio Idris Padjalangi, Supriansa, Bimantoro Wiyono, Wihadi Wiyanto, Jacki Uly, Moh. Rano Al Fath, Santoso, Habib Aboe Bakar Al Habsyi, Sarifuddin Suding, Dan H. Muh. Aras.
Kunjungan spesifik ini tentunya Sebagai respon Komisi III DPR RI yang memberikan perhatian serius Pada Komitmen Dan Kinerja sistem penegakan Hukum dan peradilan, serta berupaya untuk Membangun kepercayaan dan kepuasan masyarakat terhadap lembaga Hukum yang kini tengah menghadapi Tantangan dan hambatan besar.
Kegiatan ini juga Sebagai sarana Untuk mendapatkan data dan Informasi dan masukan dari Instansi terkait Sebagai bahan dalam memberikan rekomendasi Untuk perbaikan Hukum dan implementasinya khususnya Penerapan restoratif justice.
Komisi III memandang Penerapan restoratif justice dapat menjadi cara yang efektif dalam sistem peradilan pidana di Indonesia yang didasari Pada Undang – Undang ataupun aturan penegak Hukum terkait.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Selatan, Liberti Sitinjak dalam paparannya menyampaikan terkait belum optimalnya Penerapan restoratif justice yang dilaksanakan oleh aparat penegak Hukum jika melihat jumlah hunian yang ada dalam Lapas dan Rutan.
Menurut Liberti Sitinjak Penerapan restoratif justice di Sulawesi Selatan Masih dalam tahap awal dan memiliki potensi Untuk mengatasi permasalahan di Lapas dan Rutan. Diperlukan upaya serius dari berbagai pihak untuk menghadapi kendala dan Tantangan yang ada.
“Kanwil Kemenkumham Sulsel terus berkomitmen untuk Membangun sinergitas dan koordinasi Dengan APH untuk menyelesaikan permasalahan yang ada,” tegas Kakanwil
Selanjutnya Kakanwil juga menyampaikan kesulitannya dalam menoptimalkan Penyerapan anggaran yang disebabkan oleh adanya anggaran yang di bintang khususnya dalam pembangunan Kanim Palopo. Kakanwil juga menyampaikan terhadap minimnya anggaran bama Untuk Warga Binaan Pemasyarakatan.
Menanggapi Hal tersebut, Komisi III DPR RI menyampaikan ini akan menjadi catatan Dan bahan yang akan dibawa ke rapat dewan di Jakarta untuk menjadi rekomendasi. Kegiatan ini turut dihadiri pula oleh Jajaran Polda Sulsel dan Jajaran Kejaksaan Tinggi Sulsel. (*)